Pj Gubernur NTT Pimpin Upacara HUT ke-74 Satpol PP dan HUT ke-62 Satlinmas Provinsi NTT

Riki Cowang - Rabu, 13 Maret 2024 19:39 WIB
Pj Gubernur NTT Pimpin Upacara HUT ke-74 Satpol PP dan HUT ke-62 Satlinmas Provinsi NTT
istimewa
Pj Gubernur NTT Pimpin Upacara HUT ke-74 Satpol PP dan HUT ke-62 Satlinmas Provinsi NTT

bulat.co.id - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G. L. Kalake, yang bertindak selaku Inspektur Upacara memimpin langsung Upacara HUT ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Tingkat Provinsi NTT pada, Rabu (13/03/2024).

Advertisement
Sedangkan bertindak sebagai Komandan Upacara yakni Kasat Pol PP Kota Kupang, Achrudin R. Abubakar.

Baca Juga:

Upacara yang dilangsungkan di bawah guyuran hujan dan diikuti oleh peserta upacara dari perwakilan Satpol PP masing-masing Kabupaten/Kota se-NTT dan juga Satlinmas tersebut bertempat di lapangan upacara Kantor Walikota Kupang.

Hadir pada kesempatan tersebut Pj. Walikota Kupang, Fahrensy Funay, Unsur Forkopimda lingkup Pemprov NTT dan Kota Kupang, Kasat Pol PP dari masing-masing Kabupaten/Kota se-NTT, Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT dan Kota Kupang, Para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, serta perwakilan ASN lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Mengawali sambutan Menteri Dalam Negeri RI yang dibacakan oleh Pj. Gubernur NTT, Ayodhia menyampaikan salam sekaligus apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di seluruh Indonesia atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.

"Melalui momentum rangkaian perayaan hari jadi Satpol PP dan Satlinmas tahun ini, Saya berharap kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah dapat terus ditingkatkan dengan semangat, kompetensi dan profesionalitas yang semakin mumpuni guna menunjang tugas pokok serta fungsi operasional di lapangan," ungkap Ayodhia membacakan Sambutan Mendagri tersebut.

Ayodhia menjelaskan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (ditetapkan 30 September 2014), Satpol PP memiliki peran yang besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta menegakan Peraturan Daerah.

"Hal ini tentunya memberi makna bahwa Satpol PP sebagai perangkat di daerah mempunyai andil besar dalam menciptakan situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah," ujarnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru