Anggota DPRD NTT Ditangkap-Lepas Meski Positif Narkoba, Ini Kata BNN

Redaksi - Kamis, 29 Februari 2024 11:30 WIB
Anggota DPRD NTT Ditangkap-Lepas Meski Positif Narkoba, Ini Kata BNN
Istimewa
bulat.co.id - KUPANG | Seorang anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Rocky Winaryo, ditangkap BNN terkait kasus sabu. Usai ditangkap, Rocky dilepaskan lagi meski hasil tes urine menyatakan dia positif narkoba.Kepala BNNP NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang menyebut Rocky hanya akan menjalani rawat jalan selama satu bulan. Dia disebut terpapar narkoba kategori sedang.

Advertisement
"Setelah dilakukan rapat bersama tim medis, kejaksaan, dan Polda NTT, kami memutuskan untuk membebaskannya (Rocky). Karena ketergantungannya sedang atau situasional. Itu sementara dalam hasil pemeriksaan kami," kata Riki, Rabu (28/2/24).

Baca Juga:
Penangkapan Rocky dilakukan di rumahnya. Dia ditangkap bersama asisten pribadinya, Wulan, dan ketua tim sukses, Beno.

Penangkapan berawal saat BNN mencurigai dan menguntit Wulan yang mengambil paket sabu yang dikirim dari Jakarta lewat jasa ekspedisi.

"Kami mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 15.00 Wita," ungkap Riki.

Usai Wulan ditangkap, petugas kemudian bergerak untuk menangkap Beno. Wulan saat itu diperintahkan untuk membawa sabu tersebut ke rumah Beno. Namun Beno sendiri sedang di kediaman Rocky.

Karena hal itu, petugas pun ke rumah Rocky untuk menangkap Beno. Saat ribut-ribut Wulan dan Beno digeledah, Rocky keluar dari kamarnya. Dia juga langsung ditangkap.

"Karena barang buktinya ada di rumahnya maka kami langsung menangkap mereka," ungkap Riki.

Usai ditangkap, ketiganya langsung menjalani tes urine. Hasilnya, mereka semua positif narkoba.

"Setelah kami lakukan tes urine, ternyata mereka sudah positif menggunakan sabu-sabu," ungkap Riki.

Riki menyebut, ketika dilakukan penyelidikan lanjutan diketahui barang bukti sabu yang ditemukan merupakan milik Beno. Barang bukti itu dipesan Beno dari Jakarta lalu dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi.

"Ternyata Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di sana juga, sudah menetapkannya sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut," bebernya.

Riki mengungkap sabu itu memiliki berat 2,05 gram. Tetapi setelah ditimbang ke BPOM, beratnya cuma 1,8 gram.

Atas perbuatannya, Beno dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan Wulan hanya sebagai saksi. Sebab, hanya bertugas mengambil paket.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru