Simak, Begini Alokasi Anggaran Untuk Kebutuhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS

Riki Cowang - Selasa, 13 Februari 2024 18:30 WIB
Simak, Begini Alokasi Anggaran Untuk Kebutuhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS
net
Ilustrasi.

bulat.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merinci Alokasi Anggaran Untuk Kebutuhan Pemungutan dan Perhitungan Suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Advertisement
Ada pun alokasi anggarannya, sebagai berikut :

Baca Juga:
Honorarium KPPS

- Ketua KPPS berjumlah 1 Orang Rp. 1.200.000/orang

- Anggota KPPS berjumlah 6 orang Rp. 1.100.000 /orang

- Perlindungan Masyarakat (LINMAS) berjumlah 2 orang Rp. 700.000/orang.

Pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Diketahui besaran biaya senilai Rp2.000.000, digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.

Ketersedian Alat Penggadaan Dokumen/Formulir

Besaran biaya Rp500.000/ TPS.

Biaya ini digunakan berupa penggunaan printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi pengadaan/ foto copy sebangak 1 unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.

Operasional KPPS

Dengan biaya sebesar Rp1.000.000/TPS yang digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi sirekap sebesar Rp. 50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting, atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair, dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh KPPS, bantuan transportasi bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.

Sementara itu, anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS, telah tersedia pada masing-masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan standar biaya masukan TA 2024.

Untuk diketahui bersama, honorarium KPPS akan dibayar setelah pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.

Halaman :
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru