Kapolres Ende Dinilai Mendiamkan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, IPELMEN Kupang Desak Kapolda NTT Usut Tuntas

Riki Cowang - Rabu, 07 Februari 2024 20:00 WIB
Kapolres Ende Dinilai Mendiamkan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, IPELMEN Kupang Desak Kapolda NTT Usut Tuntas
istimewa
Kapolres Ende dinilai Mendiamkan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, IPELMEN Kupang Desak Kapolda NTT Usut Tuntas

bulat.co.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pelajar Mahasiswa Kab.Ende (IPELMEN) menilai Kapolres Ende sedang mendiamkan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Ende.

Advertisement

Dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai nilai miliar itu, sudah dilakukan proses penyelidikan bahkan sudah naik pada status penyidikan sejak Februari 2023 lalu.

Baca Juga:
Polres Ende juga sudah memeriksa beberapa pihak, diantaranya Ketua DPRD Ende, Feri Taso (selaku Ketua Harian KONI Ende), Sabri Indradewa (Ketua Askab Ende) dan Yulius Cesar Nonga (Manajer PERSE merangkap bendahara KONI) dan Wakil Ketua Harian 1 KONI Ende, Lorentius Dominicus Gadi Djou.

Polres Ende bahkan telah turut memeriksa Sekda Kabupaten Ende Agustinus Ngasu selaku Ketua TAPD.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus tersebut ke publik bermula dari dugaan KONI Ende tidak dapat mempertanggungjawabkan (SPJ) penggunaan dana hibah KONI Ende senilai Rp2,1 miliar dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Ende.

Proses penangganan dugaan kasus korupsi itu dinilai gagal, lantas sampai saat ini belum terungkap pelaku dalam tindakan tersebut.

Kasus tersebut kini menjadi atensi semua kalangan. IPELMEN sebagai salah satu organisasi yang menggabungi mahasiswa asal Kab. Ende di Kupang turut menilai aparat penegak hukum (Polres Ende) sedang mendiamkan kasus tersebut, karena itu IPELMEN mendesak Kapolda NTT mengusut tuntas tindakan demikian.

"Kami mendesak kapolda NTT Bapak Irjen Pol. Daniel Tahi Bonar Silitonga, S.H untuk segera lakukan evaluasi kepada Kapolres Ende dan jajarannya, karena kami menilai bahwa Polres Ende kurang serius dalam menanggani kasus tersebut, tidak adanya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel serta tidak mampu mengusut tuntas dan menetapkan tersangka," ungkap Alfian Mali.

"Apabila dalam kurun waktu tiga hari belum adanya penetapan tersangka, maka kami minta Kapolda NTT untuk ambil alih kasus yang sudah setahun membeku ditubuh Polres Ende," tegas Alfian.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru