FOSMALA Kupang Desak Kapolres Malaka Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Terhadap Korban JN

Riki Cowang - Kamis, 18 Januari 2024 10:00 WIB
FOSMALA Kupang Desak Kapolres Malaka Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Terhadap Korban JN
net
Ilustrasi.
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".

Advertisement
Dan atau dalam Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru