Pj. Gubernur NTT Resmi Lantik Raimundus Nggajo sebagai Pj. Bupati Nagekeo
Adapun pelantikan Raimundus Nggajo sebagai Penjabat Bupati Nagekeo digelar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/6609 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Nagekeo Provinsi NTT yang dibacakan oleh Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Stef Surat.
"Saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Bupati Nagekeo dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan jabatan serta undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Masyarakat, Nusa dan Bangsa. Semoga Tuhan menolong saya," Demikian Pj. Gubernur memandu pengucapan sumpah jabatan diikuti Pj. Bupati Nagekeo .
Baca Juga:
Pj. Gubernur dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes dan Bapak Marianus Waja, SH, Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Periode 2018-2023, dan Profisiat kepada Bapak Raimundus Nggajo, ST, M.Si sebagai Penjabat Bupati Nagekeo Periode 2023-2024.
"Saya atas nama Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes dan Bapak Marianus Waja, SH, Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo Periode 2018-2023, atas segala jasa dan pengabdian yang luar biasa dalam membangun Kabupaten Nagekeo. Profisiat dan selamat kepada Bapak Raimundus Nggajo, ST, M.Si, yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat Bupati Nagekeo Periode 2023-2024," Ungkap Ayodhia.
Penjabat Gubernur Ayodhia mengungkapkan, Jabatan sebagai Pj. Bupati Nagekeo hendaknya dimaknai sebagai sebuah amanah dan kepercayaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa melalui Bapak Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri. Waktu satu tahun bukanlah waktu yang lama, oleh karena itu Beliau mengharapkan Pj. Bupati Nagekeo mampu memberikan pengabdian dan pelayanan yang tulus dengan berlandaskan pada komitmen dan integritas yang teguh.
"Sebagai putera daerah dan lama berkecimpung di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, saya yakin Penjabat Bupati mampu melihat peluang, tantangan dan memberikan solusi untuk pembangunan di Kabupaten Nagekeo selama setahun ke depan. Saya berharap Penjabat Bupati selalu membangun koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan DPRD Kabupaten Nagekeo, Unsur Forkopimda, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan semua pemangku kepentingan atau stakeholders terkait lainnya. Roda pemerintahan dan pembangunan akan berjalan efektif bila ada saling keterbukaan dan sinergitas," Jelasnya.
Ayodhia menegaskan, tugas dan wewenang Pj. Bupati telah secara jelas dijabarkan dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, sehingga beliau pada kesempatan ini menitipkan beberapa hal yang menjadi arahan Bapak Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nagekeo pada 5 Desember lalu dan saat Pertemuan dengan para Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Walikota se-Indonesia pada 30 Oktober lalu agar menjadi perhatian Pj. Bupati selama setahun ke depan :
"Pertama, terkait pembangunan bendungan Mbay Lambo. Pembangunan bendungan dengan kapasitas 51,74 juta m3 (meter kubik) ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi beras di Nagekeo hingga 250 persen atau 2,5 kali lipat dari produksi sebelumnya dan ketersediaan air minum di musim kemarau. Saya berharap agar Penjabat Bupati dapat memantau dan mengawasi secara berkala progres pembangunan bendungan ini agar dapat selesai sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2024,"
"Kedua, terkait dengan produksi komoditas pertanian dan perkebunan. Presiden Jokowi saat memantau harga bahan kebutuhan pokok di Pasar Danga beberapa waktu lalu, memberikan apresiasi atas tingginya produksi komoditas pertanian seperti cabai rawit dan bawang merah sehingga harganya murah di pasar. Saya berharap agar Penjabat Bupati dapat mengkreasikan satu dua program prioritas yang berpihak pada peningkatan produktivitas hasil-hasil pertanian, perkebunan, peternakan serta kelautan dan perikanan di Nagekeo. Agendakan kunjungan berkala ke desa-desa untuk mengetahui kebutuhan masyarakat. Lakukan juga pemantauan secara rutin harga barang kebutuhan pokok di pusat-pusat perdagangan dan pasar-pasar tradisional serta optimalkan peran TPID untuk mengendalikan laju inflasi dan melakukan operasi pasar,"
"Ketiga, terkait Pemilu serentak Tahun 2024 yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah. Saat ini kita sudah memasuki proses tahapan kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif. Saya berharap Penjabat Bupati dapat menjaga situasi kondusif, memberikan dukungan kepada KPUD dan Bawaslu Kabupaten Nagekeo dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tanpa melakukan intervensi, membangun koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan terkait serta menjaga netralitas karena Penjabat Bupati adalah jabatan karier dan bukan jabatan politik,"