Bejat! Pengasuh Ponpes di Manggarai Timur Cabuli Santri Berulang Kali, Baru Dua Yang Mengaku Korban

Andy Liany - Selasa, 21 November 2023 09:45 WIB
Bejat! Pengasuh Ponpes di Manggarai Timur Cabuli Santri Berulang Kali, Baru Dua Yang Mengaku Korban
Ilustrasi.

Namun, kasus ini baru dilaporkan korban ke Polres Manggarai Timur pada Sabtu (18/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Advertisement

Atas perbuatannya, PI dijerat pasal berlapis.

Baca Juga:

Pasal pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka PI dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," tandas Jeffry.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru