Bejat! Pengasuh Ponpes di Manggarai Timur Cabuli Santri Berulang Kali, Baru Dua Yang Mengaku Korban
Andy Liany - Selasa, 21 November 2023 09:45 WIB
Ilustrasi.
Namun, kasus ini baru dilaporkan korban ke Polres Manggarai Timur pada Sabtu (18/11/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Atas perbuatannya, PI dijerat pasal berlapis.
Baca Juga:
Pasal pertama, yaitu pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D, atau pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D, atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka PI dikenakan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga menjadi 20 tahun," tandas Jeffry.
Tags
Berita Terkait
Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di Provinsi NTT
Bobby Nasution Kunjungi Pimpinan Pondok Pesantren se-Tabagsel dan Ziarah Makam Tuan Guru Nabundong
Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO
Hadiri Deklarasi Damai Pilkada Serentak Tahun 2024, Pj. Gubernur NTT Tekankan Hal Ini
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Cz Ditangkap dan Masuk Bui Polres Nias
Pesantren Tahfiz Azhar Center Lepas Santrinya ke Kalimantan
Komentar