Prodi Hukum UNWIRA Kupang Gelar Pelatihan Penyusunan Perdes

- Senin, 13 November 2023 12:45 WIB
Prodi Hukum UNWIRA Kupang Gelar Pelatihan Penyusunan Perdes
Pose bersama Wakil Dekan, Kaprodi, Sekprodi, Para Dosen, Narasumber dan juga perwakilan Mahasiswa FH

Lebih lanjut, Maria menjelaskan langkah selanjutnya.

Advertisement

"Kelima, Pembahasan Oleh BPD. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pada langkah ini, melakukan konsultasi public melalui MD, BPD mengundang Kades untuk membahas dan menyepakati PerDes, dan BPD menyerahkan RanPerDes kepada Kades untuj ditetapkan menjadi peraturan desa ( 7 hari setelah kesepakatan).

Baca Juga:

Keenam, penetapan dan pengundangan PerDes. Penetapan dalam MD dalam penandatanganan Ranperdes oleh Kades (minimal 15 hari setelah penetapan), Ranperdes yang sudah ditanda tangan Kades diserahkan ke Sekdes untuk diundangan dalam lembaran desa dan sah menjadi lembaran desa.

Ketujuh, evaluasi dan klarifikasi. Pada langkah ini ada beberapa hal yang diperhatikan, pemyampaian PerDes kepada Bupati ( 3 hari setelah diundangkan), proses evaluasi Bupati paling lama 20 hari ( Bagian Hukum atau OPD terkait/ tim evaluasi berdasarkan SK Bupati), jika ada perbaikan dikembalikan kepada Desa (30 hari) diforumkan kembali untuk di klarifikasi, hasil klarifikasi sesuai dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, jika tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan maka bupati akan membatalkan PerDes tersebut dengan Keputusan Bupati.

Kedelapan, penyebarluasan. Penyebarluasan PerDes dilakukan oleh PemDes dan BPD melalui papan pengumuman pada tempat keramaian dan juga melalui musyawarah dusun" Lanjutnya.

Diakhir pembicaraannya, Narasumber itu mengharapkan di desa terdapat paralegal dan juga adanya peningkatan kapasitas kepada PemDes terkait penyusunan Ranperdes.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru