Prodi Hukum UNWIRA Kupang Gelar Pelatihan Penyusunan Perdes

Riki Cowang - Senin, 13 November 2023 12:45 WIB
Prodi Hukum UNWIRA Kupang Gelar Pelatihan Penyusunan Perdes
Pose bersama Wakil Dekan, Kaprodi, Sekprodi, Para Dosen, Narasumber dan juga perwakilan Mahasiswa FH
bulat.co.id -Program studi hukum, fakultas hukum (FH) Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang menggelar pelatihan penyusunan peraturan desa (Perdes) bersama Dosen dan Mahasiswa FH pada Sabtu, 11 November 2023.

Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Rapat Dosen Fakultas Hukum dihadir oleh Wakil Dekan FH, Ketua Program Studi, Sekretaris Prodi, Dosen FH, Mahasiswa FH, dan juga Narasumber Maria Kornelia Parera (TAPM - Kemen desa Kab. Kupang).

Advertisement

Br. Yohanes Arman, S.H., SVD, Ketua Program Studi Hukum dalam sambutannya sampaikan beberapa poin penting.

Baca Juga:

"Program kampus Merdeka memiliki pengaruh besar dalam mempersiapan lulusan terhadap kesiapan karir mahasiswa. Dalam mempersiapkan lulusan, perguruan tinggi secara berkelanjutan mengimplementasikan pengetahuan untuk menyelesaikan persoalan Masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan," jelas Kaprodi Hukum.

Lebih lanjut, Br. Yohanes Arman, menyampaikan bahwa salah satu program Kampus Merdeka adalah program membangun desa.

"Salah satu program kampus Merdeka yang dilakukan oleh program studi hukum fakultas hukum semester Ganjil 2023/2024 adalah program membangun desa (KKN Tematik). Bentuk kegiatan pembelajaran (BKP) Membangun Desa merupakan kegiatan akademik di luar kampus yang memberikan pengalaman belajar langsung kepada mahasiswa untuk berinteraksi dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam mengidentifikasi potensi sekaligus mencari solusi bersama guna mengembangkan desa menuju desa produktif, yakni desa yang mampu mengelola wilayahnya menjadi desa yang sejahtera," tutur Br. Arman.

"Oleh karena itu, sebelum melakukan pengabdian Masyarakat yang merupakan pelaksanaan Kerjasama Fakultas Hukum dan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah utara (TTU), dosen dan mahasiswa hukum diberi pelatihan penyusunan peraturan Desa. Mengingat banyak kebutuhan desa dan proses yang panjang dalam penyusunan peraturan Desa seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidang penyusunan dokumen peraturan dan perencanaan desa" Tutupnya.

Sementara itu, Narasumber pelatihan penyusunan PERDES, Maria Kornelia Parera, dengan materi yang bertajuk "Peraturan di Desa Sebagai Instrumen Otonomi Desa".

Lebih awal dirinya menjelaskan terkait Indonesia sebagai Negara Hukum dan bagaimana mewujudkan Negara Hukum itu.

"Indonesia sudah memproklamirkan dirinya sebagai Negara Hukum berdasarkan pada Pancasila dan UUD RI 1945. Salah satu untuk mewujudkan Negara Hukum tersebut, diperlukan tatanan yang tertib antara lain dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan" Jelas Maria.

Dijelaskan Oleh Maria Kornelia Parera, terdapat 8 langkah penyusunan Perdes, diantaranya :

"Yang pertama, Identifikasi masalah atau penjajakan kebutuhan bersama masyarakat. Ada beberapa hal penting yang perlu diidentifikasi, identifikasi permasalahan, identifikasi pemangku kepentingan, dan identifikasi dampak.

Kedua, Identifikasi landasan hukum, ada beberapa kegiatan dalam identifikasi landasan hukum, yaitu inventarisasi peraturan perundang-undangan terkait, kemampuan SDM dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait, dan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum peraturan perundang-undangan terkait.

Ketiga, Penyusunan RanPerdes, dalam penyusunan ini terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan mulai dari penyusunan RanPerdes diprakarsai oleh Pemdes (tim penyusun), konsultasi camat dan tomas untuk masukan, dan Kades menyerahkan ke BPD untuk disusun, bahas, dan di sepakati.

Keempat, penyelenggaraan konsultasi publik.

Dalam konsultasi publik ada pakar hukum yang diminta desa untuk untuk menjadi narasumber dalam membahas draft PerDes, melibatkan seluruh pemangku kepentingan desa terutama kelompok masyarakat, melakukan pembahasan perdes, mulai dari tujuan, kesesuaian konsideren dasar hukum, keputusan PerDes, maksud dan tujuan, pengemdalian dan evaluasi, serta pembiayaan," jelas narasumber itu.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru