Pj Gubernur: Pemerintah Daerah Harus Memastikan Pelayanan Prima

Riki Cowang - Sabtu, 28 Oktober 2023 14:15 WIB
Pj Gubernur: Pemerintah Daerah Harus Memastikan Pelayanan Prima
Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC
bulat.co.id -Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC mengahadiri dan memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Layanan Publik Sektor Kesehatan di Aula Setda Kantor Bupati Manggarai Barat pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Dalam sambutan tersebut Pj Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake menghimbau agar Pemerintah Daerah harus memastikan pelayanan prima dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat dengan prinsip akuntabilitas, resposifitas, dan partisipasi.

Advertisement

"Pemerintah Daerah harus bisa memastikan pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat dengan prinsip yang akuntabilitas, responsifitas, dan partisipasi," imbau Pj Gubernur NTT.

Baca Juga:

Beliau juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi NTT terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di antaranya dengan memfasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik, Meningkatkan Budaya Pelayanan Prima melalui Peningkatan SDM Aparatur dan terus berinovasi untuk pelayanan publik yang lebih baik serta Penyediaan Mall Pelayanan Publik guna mempermudah akses oleh masyarakat terhadap layanan publik.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi NTT melakukan berbagai upaya di antaranya dengan memfasilitasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik dimana Seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT telah memiliki Standar Pelayanan yang sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Meningkatkan Budaya Pelayanan Prima melalui peningkatan SDM Aparatur serta Meningkatkan jumlah inovasi pelayanan publik dimana Provinsi NTT nendapat rangking 10 dari 34 Provinsi dengan kategori Inovatif pada Tahun 2022, dan telah dibentuknya _Mall_ Pelayanan Publik di Kabupaten Belu dan pada November 2023 akan dibentuk lagi di Kota Kupang dan Kabupaten Manggarai Timur," tambah Pj Gubernur Ayodhia Kalake.

Pemerintah Daerah Provinsi NTT pada Tahun 2022 berdasarkan penilaian Ombudsman RI atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik masuk zona hijau dengan nilai 80,93 atau Kualitas Tinggi, menunjukan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2021 sebesar 62,85 atau Kualitas Sedang (Zona Kuning).

Sementara untuk 22 Kabupaten/Kota pada tahun 2022, hanya Kota Kupang yang masuk Zona Hijau, 15 kabupaten Kualitas Sedang (Zona Kuning) dan 6 Kabupaten Opini Kualitas Rendah (Zona Merah).

"Berdasarkan penilaian Ombudsman RI atas Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Saya berharap 15 kabupaten Kualitas sedang (zona Kuning) dan 6 Kabupaten opini Kualitas rendah (zona merah) untuk segera melakukan transformasi pelayanan publik," tegas Ayodhia.

Dijelaskan Ayodhia bahwa pada sektor Kesehatan saat ini Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki 59 unit Rumah Sakit (RS) dengan kategori 3 unit kelas B, 32 unit kelas C, 19 unit kelas D dan 5 unit kelas D Pratama. Jumlah Puskesmas sebanyak 436 unit terdiri dari 220 Puskesmas Rawat Inap dan 216 Puskesmas Non Rawat Inap, Klinik kesehatan sebanyak 188 unit dan laboratorium kesehatan sebanyak 50 unit.

Dari Jumlah Rumah Sakit dan Puskemas yang ada, dukungan tenaga kesehatan (nakes) memainkan peran penting dalam pelayanan publik sektor kesehatan.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru