KNPI Desak KPK Usut Korupsi Hotel Local Collection

Ven Darung - Senin, 23 Oktober 2023 21:53 WIB
KNPI Desak KPK Usut Korupsi Hotel Local Collection
vendarung
Ketua DPD KNPI Manggarai Barat, Sergius Tri Deddy
bulat.co.id -DPD KNPI Manggarai Barat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan pemalsuan laporan keuangan Hotel Local Colection.

Ketua DPD KNPI Manggarai Barat, Sergius Tri Deddy saat diwawancara oleh media ini pada senin, (23/10/23) malam menegaskan dugaan pemalsuan laporan keuangan hotel local collection segera diusut dan diungkap ke publik.

Advertisement

Hal itu dikatakan Deddy usai media ini memberitakan kasus laporan dugaan penggelapan pajak hotel local collection.

Baca Juga:

"DPD KNPI Manggarai Barat mendesak KPK dan meminta pihak berwajib Agar memeriksa dan mengusut semua Proses pembayaran Pajak hotel Local colection serta mendorong pemerintah Kabupaten Manggarai barat agar memperhatikan dengan Baik laporan Hasil kunjungan konsumen pengguna jasa perhotelan pada setiap Hotel yang ada di Manggarai Barat, sebagai wajib Pajak di Kabupaten Manggarai Barat ini," pinta Deddy.

"Dalam hal mengetahui persoalan Penurunaan pembayaran pajak yang tidak wajar, seperti pernyataan pernyataan Siprianus Mbembo selaku Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mabar Selasa 5 September 2023. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belum mencapai target," yang disampaikan di media SorotNTT. DPD KNPI menyesali Perbuatan Pelaku usaha yang tidak peduli terhadap Pembangunan daerah Kabupaten Manggarai barat," tegasnya.

Namun, saat dikonfirmasi oleh media ini, Sipri Mbembo membatah pernyataan itu.

Kata dia, ia tidak menyebutkan nama orang saat diwawancara oleh media SorotNTT.

Deddy juga menegaskan apabila masih ada pihak lain yang pola laporan manajemennya melakukan perbuatan serupa seperti temuan Pemda pada Local colection, baik Industri hotel ataupun restoran sebagai wajib pajak, yang sangat Merugikan negara, dalam hal ini Kabupaten Manggarai barat dari sektor penerimaan Pajak, wajib direkomendasi Kepada Pihak Berwajib untuk diproses serta di berisanksi dalam Rupa denda.

"Karena Besaran pajak 15% untuk tarif harga fasilitas hotel atau menu yang sajidalam setiap Restoran, yg dinikmati konsumen, sudah diumumkan oleh Pemilik Usuha sesuai aturan yang ada, Bila ada pelaku usaha Yang mengambil lagi Bagian dari 15% untuk daerah, itu sudah sangat Tidak wajar. Dan wajib ditelusuri serta diusut praktek seperti Itu untuk ditindaklanjuti pihak berwajib," ucapnya.

Editor
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru