Persoalan HPL di Mabar, Kadis Nakertrans: Lebih Berbahaya dari Rempang Batam

- Rabu, 18 Oktober 2023 08:30 WIB
Persoalan HPL di Mabar, Kadis Nakertrans: Lebih Berbahaya dari Rempang Batam
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Theresia P. Asmon atau Ney Asmon

Luas lahan usaha dua yang dijanjikan akan dibagikan kepada warga, masih masing 10.000 m² (1 Ha).

Advertisement

Beberapa dokumen penjelasan yang didapat oleh media bulat.co.id menjeskan lahan dari sertifikat tersebut telah diokupasi oleh warga setempat.

Baca Juga:

Namun, Kadis Ney Asmon membantah hal itu.

Menurut dia, sertifikat itu terbit di atas tanah ulayat.

"Bukan dioukupasi. Tetapi memang lahan usaha dua warga Translok itu dulu terbit di atas tanah ulayat. Terbit di atas tanah yang sejak ratusan tahun lalu sudah ditempati warga," kata Kadis Ney.

Pada 7 Agustus 2019, Disnakertrans mengeluarkan surat dengan nomor: TKT. 560/84 - Trans/VIII/2019 kepada BPN/ATR kabupaten Manggarai Barat dengan perihal pemberitahuan.

Berikut kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Ismantoyo, ST yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas.

"Berdasarkan konsultasi pembeli tanah di translok UPT nggorang, desa macang tanggar ,kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat tanggal 5 agustus 2019. Terkait peta upt nggorang, maka pada waktu itu kami menyampaikan bahwa tanah yang dibeli itu berada di lokasi upt nggorang berada di luar lahan pekarangan dan lahan usaha satu. Dan untuk lahan tersebut telah diokupasi oleh ulayat setempat dan telah dibagi kepada warga, baik warga yang berada di translok maupun warga yang ada di Benteng dan Lemes. Maka sehubungan dengan itu, kami memberitahukan kepada BPN/ATR untuk mempertimbangkan penerbitan sertifikat hak milik, HGU, HGP di atas lahan Translok UPT Nggorang desa Macang Tanggar, kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat terutama di luar lahan pekarangan dan lahan usaha satu atau lahan yang belum dibagi, sebab di kantor Disnakertrans kab. Manggarai Barat ada 147 sertifikat lahan usaha dua yang belum dibagi kepada warga Translok UPT Nggorang dan sertifikat berada di atas lahan yang di okupasi oleh warga setempat,"

Lokasi Lahan usaha dua warga Translok yang berada di dalam kawasan HPL menjadi alasan Pemkab Manggarai Barat tidak membagikan 200 SHM yang sudah lama diperjuangkan warga Translok.

Hingga saat ini, warga yang sejak lama mendiami lokasi yang masuk dalam HPL tidak dapat menjual tanahnya lantaran BPN tidak melayani penerbitan sertifikat ataupun balik nama.

Atas persoalan tersebut, ratusan warga yang tergabung dalam forum Mburak Bersatu beberapa kali mendatangi BPN, DPRD Mabar dan Pemkab Mabar.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru