Di Tengah Ambiguitas Pemkab Mabar Atas Persoalan HPL dan Lahan Usaha Dua Warga Translok

Ven Darung - Rabu, 18 Oktober 2023 07:25 WIB
Di Tengah Ambiguitas Pemkab Mabar Atas Persoalan HPL dan Lahan Usaha Dua Warga Translok
bulat.co.id/ven darung
Dokumen Penerbitan Sertifikat HPL
bulat.co.id -Persoalan HPL yang merenggut pemilik SHM yang mendiami beberapa anak kampung di kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat NTT hingga hari ini terus bergulir.

Keputusan akan mereview HPL yang menjadi aspirasi warga di kecamatan Komodo itu berada dalam ambiguitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar).

Advertisement

Berdasarkan buku tanah tanggal 24/09/1997 surat ukur Nomor: 1127 atas nama Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambahan Hutan RI. Total secara keseluruhan dari luas HPL adalah 3620, 3568 Ha.

Baca Juga:

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Theresia P. Asmon atau Ney Asmon mengungkapkan pada tahun 1980, 34 fungsionaris adat menyerahkan tanah seluas 3.620,3568 Ha itu kepada pemerintah untuk kepentingan irigasi.

Hal tersebut terungkap saat Ney Asmon diwawancarai bulat.co.id pada 26 september 2023 sekitar pukul 16.21 WIB lalu.

Sertifikat Lahan Usaha Dua warga Translok adalah SHM yang belum dibagi oleh pemerintah (Kementerian Transmigrasi) sejak 200 warga Translok menempati lokasi transmigrasi pada tahun 1997.

Luas lahan usaha dua yang dijanjikan akan dibagikan kepada warga, masih masing 10.000 m² (1 Ha).

Beberapa dokumen penjelasan yang didapat oleh media bulat.co.id menjeskan lahan dari sertifikat tersebut telah diokupasi oleh warga setempat.

Namun, Kadis Ney Asmon membantah hal itu.

Menurut dia, sertifikat itu terbit di atas tanah ulayat.

"Bukan dioukupasi. Tetapi memang lahan usaha dua warga Translok itu dulu terbit di atas tanah ulayat. Terbit di atas tanah yang sejak ratusan tahun lalu sudah ditempati warga," kata Kadis Ney.

Pada 7 Agustus 2019, Disnakertrans mengeluarkan surat dengan nomor: TKT. 560/84 - Trans/VIII/2019 kepada BPN/ATR kabupaten Manggarai Barat dengan perihal pemberitahuan.

Berikut kutipan isi surat yang ditandatangani oleh Ismantoyo, ST yang saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru