Lahan Usaha Dua Warga Translok, Antara Telah Diokupasi dan Terbit di Atas Tanah Ulayat
Saat dikonfirmasi pada Sabtu, (30/9/23), Paulinus bantah dirinya melakukan sosialisasi.
Baca Juga:
"Bukan 1995, transmigrasi itu tahun 1998. Saya tidak melakukan sosialisasi, bukan bidangnya saya itu. Saya di bidang penempatan", kata Paulinus.
Ia juga menjelaskan bahwa saat penempatan 200 kk warga Translok tidak menjanjikan lahan usaha dua.
"Saat penempatan, hanya dua lahan yang dibagi yaitu lahan pekarangan dan lahan usaha satu. Lahan usaha dua itu tidak ada," jelasnya.
Warga Translok membatah penjelasan Paulinus.
"Dia bohong itu, dia yang melakukan sosialisasi. Kalau tidak salah tahun 1996, dia sosialisasi kepada kami," kata Largus, warga transmigrasi lokal asal Desa Golo Bilas.
Baca Juga :Labuan Bajo Nilai Bupati Mabar Aktor Intelektual Pembungkaman Demokrasi di Manggarai Barat">PMKRI Labuan Bajo Nilai Bupati Mabar Aktor Intelektual Pembungkaman Demokrasi di Manggarai Barat
"Bahaya nanti Pa Paulinus itu. Dikejar sama warga dia nanti," tutur Largus, Sabtu (30/9/23) sore.
Selain Largus, hal serupa juga di utarakan oleh warga Translok yang lain saat berdialog pada minggu, (01/10/23) di Translok Desa Macang Tanggar.
Warga Translok meminta Paulinus untuk bertemu warga. "Kalau dia berani, silahkan bertemu warga. Silahkan menyangkal di depan warga," ucap warga Translok itu.
Warga Bersurat ke Presiden
Saverinus Suryanto, salah satu warga Translok beberapa kali menyurati Kementerian Sekretaris Negara dan Presiden Jokowi Dodo di Jakarta.
Saverinus menyurati kementerian dan Presiden Jokowi Dodo terkait 200 Sertifikat yang tak kunjung ada kejelasannya.
Terakhir Saverinus menyurati Presiden yang diterima langsung oleh Kepala Sekretaris Militer Presiden. Penyerahan surat dan beberapa dokumen terkait masalah sertifikat lahan usaha dua warga Translok itu diberikan tepat pada saat pembukaan kegiatan KTT ASEAN di Labuan Bajo.