Bupati Manggarai Barat Ngaku Sudah Bagikan Lahan Usaha 2 Beserta Sertifikat, Warga Translok : Dia Bohong

bulat.co.id -MANGGARAI BARAT | Persoalan sertifikat lahan usaha dua milik warga transmigrasi lokal (Translok) Nggorang di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT makin sengkarut.
Pasalnya, sejak lahirnya program transmigrasi lokal dari pemerintah pusat pada tahun 1996, 200 kepala keluarga (KK) yang masuk dalam program tersebut telah dijanjikan akan mendapatkan lahan dengan tiga bagian yaitu lahan pekarangan, lahan usaha 1 dan lahan usaha 2.
Baca Juga:
Saat menempati lokasi transmigrasi pada tahun 1997, 200 warga Translok langsung mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha 1. Sedangkan lahan usaha 2, belum bisa dibagi, akan tetapi dijanjikan dan dipastikan tetap dibagi.
Baca Juga :Bupati Mabar Aktor Intelektual Pembungkaman Demokrasi di Manggarai Barat">PMKRI Labuan Bajo Nilai Bupati Mabar Aktor Intelektual Pembungkaman Demokrasi di Manggarai Barat
Namun, hingga hari ini 200 warga Translok itu belum mendapatkan lahan usaha 2 yang telah dijanjikan pemerintah.
200 warga Translok itu beberapa kali mendatangi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan mediasi. Namun, tak mendapatkan jawaban yang pasti. Hingga 25 Januari 2023 lalu, ratusan warga Translok menyerbu kantor bupati dan DPRD Manggarai Barat. Warga, dari anak anak hingga orang tua (Lansia) melakukan demonstrasi, menuntut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera membagi lahan beserta sertifikat lahan usaha 2 yang menjadi bagian dari program pemerintah (transmigrasi).
Lagi-lagi, warga pulang dengan tangan kosong.Perjuangan warga untuk mendapatkan haknya masih berlanjut.
Menjelang penyelenggaraan ASEAN Summit di Labuan Bajo, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat, warga hendak melakukan demonstrasi tepat dihari pembukaan event penting itu. Namun, niat warga harus terkurung rapat saat utusan presiden menemui salah satu warga Translok.
Saverinus Suryanto, warga Translok yang ditemui utusan presiden tersebut, dipanggil ke Polres Manggarai Barat. Rio, sapaan akrabnya kaget saat mengetahui orang yang menemuinya adalah Kepala Sekretaris Militer Presiden.
Didampingi Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felly Hermanto dan Kasat Intelkam Manggarai Barat, AKP Markus Wangge, Rio menyodorkan beberapa dokumen yang sebelumnya diminta oleh utusan presiden tersebut. Dokumen dokumen itu kemudian diterima oleh utusan presiden tersebut dan dijanjikan akan disampaikan kepada Presiden Jokowi. Sebagai imbalannya, warga Translok tidak melakukan aksi demonstrasi.
Sejak saat itu, warga Translok tidak mendapatkan kabar apakah dokumen - dokumen itu diterima oleh Presiden Jokowi atau tidak.
Baca Juga :Bupati Manggarai Barat Lapor Warga, PMKRI Ruteng: Penegek Hukum Jangan Main Mata">Soal Kasus Bupati Manggarai Barat Lapor Warga, PMKRI Ruteng: Penegek Hukum Jangan Main Mata
Warga Translok kembali mengubur harapannya akan mendapatkan lahan usaha 2 yang kabarnya adalah lahan persawahan.
Saat yang bersamaan, aktivis yang tergabung dalam wadah Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP NTT) di Jakarta melakukan aksi demonstrasi tepatnya pada 09 Mei 2023.
SP NTT Jakarta itu memasukan masalah yang tengah dialami masyarakat Translok itu ke dalam agenda (tuntutan) demonstrasi.
Namun, aksi demo SP NTT itu tidak dilanjutkan karena dicegat oleh orang yang tidak dikenal dengan alasan keamanan, sementara saat itu, pihak keamanan (kepolisian) berada di lokasi. SP NTT yang tidak mau berurusan dengan orang yang diduga preman bayaran itu memilih mengalah.
SP NTT melalui media sosial instagram mem posting beberapa gambar poster dengan isi tuntutan. Salah satu gambar tersebut adalah muka Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. Dalam gambar tersebut, muka Bupati Manggarai Barat itu ditambah tanduk berwarna merah dan gambar satunya lagi kaki yang melayang tepat di wajah bupati Manggarai Barat itu.
Rio kemudian men - screenshot gambar gambar tersebut lalu mempostingnya kembali di akun facebook miliknya dengan caption "KTT ASEAN Summit dan Penggenapan 200 sertifikat hak milik atas nanah milik masyarakat oleh Pemda Mabar".
Sayangnya, niat Rio memperjuangkan aspirasi masyarakat harus berujung dipidana.Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi yang merasa harkat dan martabatnya direndahkan, pada 09 mei 2023 melapor Rio ke Polres Manggarai Barat dengan laporan telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media sosial facebook.
Rio telah ditetapkan menjadi tersangka pada 31 Agustus lalu dan telah menjalani pemeriksaan yang pertama pada 10 September kemarin.
Sikap Bupati Manggarai Barat itu kemudian mendapat kecaman dari banyak pihak.
Baca Juga :NTT Buka Secara Resmi Kegiatan Komunikasi Sosial TA 2023">Pj Gubernur NTT Buka Secara Resmi Kegiatan Komunikasi Sosial TA 2023
Yohanes Yarno Dano, salah satu Aktivis SP NTT saat dihubungi pada selasa, (20/9/23) mengatakan gambar gambar yang dibuat oleh SP NTT adalah salah satu media untuk menyuarakan aspirasi.
Yarno bahkan menegaskan bahwa bupati Manggarai Barat, Edi Endi alergi kritikan.Ia sangat menyayangkan sikap Bupati Manggarai Barat yang mempolisikan warga yang memperjuangkan haknya.
Yarno bahkan meminta Edi Endi undur diri dari jabatannya sebagai bupati. "Anda (Edi Endi) adalah pejabat publik yang mengerti mana kritikan, mana penghinaan dan mana ujaran kebencian. Tidak mau dikritik?. Sederhana saja pak, silahkan mengundurkan diri dan nyatakan kepada publik bahwa anda tidak sanggup menjalani roda pemerintahan di Kabupaten Manggarai Barat, dengan segala polemik yang rumit khususnya soal kasus sertifikat atas tanah masyarakat Desa Macang Tanggar," tegas Darno.
Hal senada juga disampaikan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng.
Ketua PMKRI Ruteng, Laurensius Lasa mengatakan bahwa sikap Bupati Edi tidak mencerminkan pejabat publik yang arif dan bijaksana seperti rezim orde baru.
"Kami menilai bahwa tindakan Bupati Edi merupakan bukti bahwa kematangan emosional dari seorang pejabat publik masih sangat minim, sehingga nampaknya rezim yang dipimpinnya antikritik persis seperti yang terjadi pada masa orde baru", ungkap Laurensius.
Selain Laurensius, Presidium Gerakkan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI cabang Ruteng, Marsianus Gampu menyampaikan bahwa penegak hukum jangan menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat.
"Kami minta dengan Aparat Penegak Hukum supaya jangan pernah menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat. Aparat Penegak hukum harus profesional dalam mengambil keputusan terkait laporan yang dibuat oleh Bupati Manggarai Barat. Karena kami menilai sikap yang dilakukan oleh salah satu warga dari translok itu tidak melanggar UU. Justru dalam UUD 1945 yang tertuang pasal 28 kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan salah satu hak asasi manusia," jelas Marsianus.
Baca Juga :NTT Erupsi, Warga Diminta Hindari Aktivitas di Radius 2 Kilometer">Gunung Ile Lewotolok NTT Erupsi, Warga Diminta Hindari Aktivitas di Radius 2 Kilometer
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi seperti dilansir dari Media Labuan Bajo mengatakan bahwa sertifikat Lahan usaha 2 milik warga Translok telah dibagi. "Untuk lahan usaha 2, sertifikat telah diterbitkan sebanyak 135 bidang dan telah dibagikan pada 30 April 2012 sebanyak 124 sertifikat telah dibagikan pada 14 September 2022 atas nama taufik," kata Bupati Edi seperti dikutip dari Media Labuan Bajo. Jumat, (22/9/23).
Media ini kemudian melakukan konfirmasi kebenaran pernyataan Bupati Manggarai Barat pada Jumat, (22/9/23) malam melaui WA.
Pimpinan Redaksi Media Labuan Bajo Risal Edison membenarkan pernyataan Bupati Manggarai Barat tersebut.
Pimred Media Labuan Bajo itu menuturkan pernyataan itu ia kutip dari dokumen. Bahkan ia memegang dokumen tersebut.
Saverinus Suryanto saat dikonfirmasi terkait kebenaran isi pernyataan Bupati Manggarai Barat itu mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
"Bupati Manggarai Barat bohong, pemerintah tidak pernah membagikan 200 sertifikat lahan usaha 2 tersebut, kalau sudah dibagi, untuk apa kami demo," kata Saverinus saat dihubungi pada Jumat, (22/9/23) malam.

3 Anak Kampung Desa Watu Manggar Manggarai Barat Rindu Kehadiran Listrik Negara

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi
