Bupati Manggarai Barat Polisikan Warga yang Memperjuangkan Haknya Berupa Sertifikat Tanah
bulat.co.id -MANGGARAI BARAT | Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi polisikan seorang warga bernama Saverinus Suryanto, asal Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada 19 Mei 2023 lalu.
Kini, Rio ditetapkan menjadi tersangka usai laporan itu diterima dan diperiksa oleh Unit Tipidter Polres Manggarai Barat.
Baca Juga:
Rio saat ditemui di kediamannya di Desa Macang Tanggar menceritakan kronologis dirinya dilaporkan Bupati Edi Endi.
Baca Juga :Labuan Bajo Serahkan Diri ke Polisi">Terduga Pelaku Pencurian Tandon Air di Labuan Bajo Serahkan Diri ke Polisi
"Menjelang Asean Summit sekitar tanggal 9 Mei 2023, Serikat Pemuda NTT atau SP NTT yang ada di Jakarta menggelar aksi demo menolak penyelenggaraan Asean Summit di Labuan Bajo ibu kota Kabupaten Manggarai Barat. Alasan penolakan bisa ditanyakan ke SP NTT. Namun, sebelum itu, mereka membuat sejumlah Flyer. Salah satunya ya Foto Bupati Manggarai Barat seperti yang sedang dipersoalkan oleh Bupati. Foto - foto itu diposting ke IG SP NTT. Selain foto Bupati Manggarai Barat, ada juga foto Presiden, Direktur BPO LBF, dan Bupati Manggarai, Herry Nabit," jelas Rio.
Terkait foto Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, lanjut Rio, di dalam flyer itu, mereka (SP NTT) menulis soal perjuangan masyarakat Translok, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo. Perjuangan itu Yakni soal ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan masing masing luas lahan 1 Ha untuk 1 SHM untuk masing masing 200 kepala Keluarga di Translok (Transmigrasi Lokal). Dimana 200 SHM itu disimpan oleh Pemda Manggarai Barat sudah puluhan tahun lamanya.
Akibatnya, 200 Ha lahan kami dari 200 KK warga Translok hilang. Atas masalah ini, SP NTT memasukan tuntutan ini dalam Demo menjelang Asean Summit.
"Saya men - screen foto foto dari IG SP NTT ini dan pos di FB. Dalam Caption di FB saya (kalau saya tidak salah) "Asean Summit VS dugaan penggelapan ratusan sertifikat hak milik, milik 200 KK Warga Translok," bebernya.
"Kemudian foto itu dijadikan dalil oleh Pemda untuk melaporkan saya ke Polres Manggarai Barat atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pemeriksaan pertama saya tanggal 13 Juli 2023. Dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu," sambung Rio.
Rio pun menegaskan bahwa apa yang ia lakukan bukan merupakan penghinaan tetapi mengkritik kepada Pemkab Manggarai Barat agar 200 sertifikat Lahan Usaha 2 yang sejak lama diperjuangkan segera dibagikan kepada warga.