Bahas Karhutla, Pj Gubernur: Tingkatkan Upaya Pengendalian dan Pencegahan
Kegiatan ini diawali dengan laporan oleh Kepala Balai Besar PPI Wilayah Jawa Bali Nusra, Haryo Prambudi dalam laporannya Ia menyampaikan, agenda rapat koordinasi/ supervisi pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023 pada hari ini adalah yang pertama mendiskusikan bersama langkah - langkah strategis pengendalian terkadinya karhutla dan kedua solusi permanen penguatan ekonomi serta pemaparan materi upaya pengendalian karhutla di Indonesia khususnya di wilayah NTT.
Baca Juga:
Baca Juga :Penjabat Gubernur Minta TPID Antisipasi Dampak El Nino
Pejabat
Gubernur Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC. pada sambutannya mengungkapkan bahwa
berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 3911/
MENHUT-VII/ KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014
luas
kawasan hutan di Provinsi NTT adalah 1.784.751 hektare (37%) dari luas
daratan Provinsi NTT.
"Pemerintah
Provinsi NTT dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan Provinsi NTT,
telah menerbitkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 173/KEP/HK/2023 tanggal 26
April 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas
Dalkarhutla) Tingkat Provinsi NTT yang melibatkan seluruh _stakeholders_ dan
masyarakat yang terbentuk dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di
desa-desa yang berbatasan dengan kawasan hutan. Sedangkan pada hutan konservasi
di wilayah kerja Balai Besar KSDA NTT telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala
Balai Besar KSDA NTT Nomor SK. 131/K.5/ BIDTEK/KUM.1/08/2023 tanggal 4 Agustus
2023 tentang Perubahan Kesatu Keputusan Kepala Balai Besar KSDA NTT Nomor SK.
72/K.5/ BIDTEK/KUM.1/3/2021 tentang Pembentukan Regu Brigade Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan (BRIDGAKARHUTLA) Balai Besar KSDA NTT.
"Dalam
pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada Area Penggunaan Lain (APL), muncul
kompleksitas yang tinggi mengingat di area tersebut tersebar beragam suku dan
kepentingan masyarakat dengan kemampuan sumber daya yang terbatas sehingga
cukup sulit untuk dikendalikan".
Baca Juga :NTT Ayodhia Kalake Menerima Kakanwil BPN Prov NTT">Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake Menerima Kakanwil BPN Prov NTT
"Masyarakat
NTT pada umumnya bergantung pada kawasan dengan status Area Penggunaan Lain
(APL) dan memiliki budaya bertani dengan pola tebas bakar. Disatu sisi pola
bertani tersebut dapat menekan biaya operasional yang relatif murah namun
disisi lain dapat menimbulkan terjadinya penyebaran asap api dan kebakaran
lahan. secara ekologi, kondisi lahan, semak belukar dan hutan di NTT lebih
didominasi oleh ekosistem savana yang lebih mudah terbakar namun lebih cepat
juga untuk dipadamkan yang mengakibatkan frekuensi _hotspot_ di NTT selama ini
berada pada angka yang cukup tinggi," Jelas Ayodhia.
Diakhir
sambutannya, Ayodhia menyebutkan pada prinsipnya Pemerintah Provinsi NTT
sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan siap untuk mendukung pengendalian
kebakaran hutan dan lahan dengan telah membentuk Satuan tugas pengendalian
kebakaran hutan dan lahan tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Oleh
karena itu dibutuhkan upaya-upaya pengendalian hingga akar permasalahan budaya
tebas bakar melalui perubahan sistem pengelolaan lahan, pelatihan keterampilan
pengelolaan lahan dengan memanfaatkan biomassa dan juga alternatif lain seperti
permodalan untuk mengatasi permasalahan tersebut," Jelasnya. (Biro Aps NTT).