Bahas Karhutla, Pj Gubernur: Tingkatkan Upaya Pengendalian dan Pencegahan
"Dalam
pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada Area Penggunaan Lain (APL), muncul
kompleksitas yang tinggi mengingat di area tersebut tersebar beragam suku dan
kepentingan masyarakat dengan kemampuan sumber daya yang terbatas sehingga
cukup sulit untuk dikendalikan".
Baca Juga:
Baca Juga :NTT Ayodhia Kalake Menerima Kakanwil BPN Prov NTT">Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake Menerima Kakanwil BPN Prov NTT
"Masyarakat
NTT pada umumnya bergantung pada kawasan dengan status Area Penggunaan Lain
(APL) dan memiliki budaya bertani dengan pola tebas bakar. Disatu sisi pola
bertani tersebut dapat menekan biaya operasional yang relatif murah namun
disisi lain dapat menimbulkan terjadinya penyebaran asap api dan kebakaran
lahan. secara ekologi, kondisi lahan, semak belukar dan hutan di NTT lebih
didominasi oleh ekosistem savana yang lebih mudah terbakar namun lebih cepat
juga untuk dipadamkan yang mengakibatkan frekuensi _hotspot_ di NTT selama ini
berada pada angka yang cukup tinggi," Jelas Ayodhia.
Diakhir
sambutannya, Ayodhia menyebutkan pada prinsipnya Pemerintah Provinsi NTT
sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan siap untuk mendukung pengendalian
kebakaran hutan dan lahan dengan telah membentuk Satuan tugas pengendalian
kebakaran hutan dan lahan tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Oleh
karena itu dibutuhkan upaya-upaya pengendalian hingga akar permasalahan budaya
tebas bakar melalui perubahan sistem pengelolaan lahan, pelatihan keterampilan
pengelolaan lahan dengan memanfaatkan biomassa dan juga alternatif lain seperti
permodalan untuk mengatasi permasalahan tersebut," Jelasnya. (Biro Aps NTT).