Bahas Karhutla, Pj Gubernur: Tingkatkan Upaya Pengendalian dan Pencegahan
Kegiatan ini diawali dengan laporan oleh Kepala Balai Besar PPI Wilayah Jawa Bali Nusra, Haryo Prambudi dalam laporannya Ia menyampaikan, agenda rapat koordinasi/ supervisi pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023 pada hari ini adalah yang pertama mendiskusikan bersama langkah - langkah strategis pengendalian terkadinya karhutla dan kedua solusi permanen penguatan ekonomi serta pemaparan materi upaya pengendalian karhutla di Indonesia khususnya di wilayah NTT.
Baca Juga:
Baca Juga :Penjabat Gubernur Minta TPID Antisipasi Dampak El Nino
Pejabat
Gubernur Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC. pada sambutannya mengungkapkan bahwa
berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 3911/
MENHUT-VII/ KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014
luas
kawasan hutan di Provinsi NTT adalah 1.784.751 hektare (37%) dari luas
daratan Provinsi NTT.
"Pemerintah
Provinsi NTT dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan Provinsi NTT,
telah menerbitkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 173/KEP/HK/2023 tanggal 26
April 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas
Dalkarhutla) Tingkat Provinsi NTT yang melibatkan seluruh _stakeholders_ dan
masyarakat yang terbentuk dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di
desa-desa yang berbatasan dengan kawasan hutan. Sedangkan pada hutan konservasi
di wilayah kerja Balai Besar KSDA NTT telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala
Balai Besar KSDA NTT Nomor SK. 131/K.5/ BIDTEK/KUM.1/08/2023 tanggal 4 Agustus
2023 tentang Perubahan Kesatu Keputusan Kepala Balai Besar KSDA NTT Nomor SK.
72/K.5/ BIDTEK/KUM.1/3/2021 tentang Pembentukan Regu Brigade Pengendalian Kebakaran
Hutan dan Lahan (BRIDGAKARHUTLA) Balai Besar KSDA NTT.