Usai Dilantik, Penjabat Gubernur NTT Dijadwalkan Akan Tiba di Kupang Hari Ini, Berikut Tugas Pentingnya

Dijelaskan lebih lanjut oleh Sekda NTT, dalam Pasal 15 ayat (2) Pj Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Baca Juga:
Baca Juga :Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Mengajak Satukan Tekad Untuk NTT Yang Lebih Baik Lagi">Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Mengajak Satukan Tekad Untuk NTT Yang Lebih Baik Lagi
Selanjutnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya serta dan yang terakhir memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilu kepala daerah dan menjaga netralisasi ASN.
Dalam pasal 15 ayat (3), Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Mawatu Resort Babat Mangrove untuk Bangun Tanggul, AHY: Mangrove Itu Tanggul Alami

Wagub Jhoni Asadoma Tinjau Hotel yang Membabat Mangrove dan Memagari Laut di Labuan Bajo

Wagub NTT Tahan Kencing Gara gara Toilet Rusak

Walhi NTT Buka Suara Soal Reklamasi Pantai Mawatu Resort

Floresa Minta Polda NTT Profesional Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Pimred Floresa
