Usai Dilantik, Penjabat Gubernur NTT Dijadwalkan Akan Tiba di Kupang Hari Ini, Berikut Tugas Pentingnya
bulat.co.id -NTT | Usai dilantik secara resmi oleh Kemendagri pada Selasa (5/9/23), hari ini, Kamis (7/9/23) Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake dijadwalkan akan tiba di Kupang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Kosmas Damian Lana saat dijumpai di ruang kerja Gubernur menjelaskan kepada awak media tentang tugas penting PJ Gubernur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga:
Baca Juga :Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Pria Berdarah Adonara">Profil Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Pria Berdarah Adonara
Awalnya, Kosmas menegaskan bahwa pelantikan Pj Gubernur dilakukan karena masa jabatan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur Yoseph Nae Soi telah berakhir pada Selasa (5/9/23).
"Pelantikan itu terjadi karena masa jabatan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur Yoseph Nae Soi telah berakhir. Secara pemerintahan tidak boleh adanya kefakuman apa pun," tegas Sekda NTT itu.
Lebih lanjut Kosmas menjelaskan, tugas-tugas Pj Gubernur sesuai dengan Permendagri nomor 4 Tahun 2023 yang sudah secara limitatif, eksplisit menyebut tugas-tugas PJ Gubernur.
Dalam pasal 15 ayat (1) disebutkan Pj Gubernur memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Kosmas juga mengatakan, dalam melaksanakan pemerintahan di daerah Pj Gubernur yang adalah pejabat kepala daerah memiliki tugas antara lain :
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Perundang- Undangan yang berlaku.
2.Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3. Menyusun, mengajukan rancangan perda yang didalamnya meliputi tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama DPRD.
4.Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan perundang-undangan.