AJI Kupang Kutuk Aksi Pelarangan Peliputan dan Diskriminatif Jurnalis Oleh Petugas Internal Hotel Marriott Labuan Bajo

Ven Darung - Rabu, 06 September 2023 19:22 WIB
AJI Kupang Kutuk Aksi Pelarangan Peliputan dan Diskriminatif Jurnalis Oleh Petugas Internal Hotel Marriott Labuan Bajo
Ilustrasi
Advertisement

Kepada Venansius, Marselinus menginformasikan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Marriott untuk melakukan inspeksi.

Baca Juga:

Setelah melakukan koordinasi, menurut Marselinus, kegiatan tersebut akan dilakukan pada tanggal 6 September 2023.
Selanjutnya, pada pukul 09.43 Wita, (6/9/23), Venansius mengaku mendapatkan panggilan telepon dari salah seorang staf Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yang kemudian menginformasikan bahwa pihaknya tengah melakukan inspeksi di Hotel Marriott saat itu.

Mendapatkan informasi tersebut, Venansius langsung mendatangi lokasi pembangunan Hotel Marriott, guna meliput kegiatan inspeksi dimaksud.

Saat tiba di gerbang hotel, pada pukul 10.02 Wita, Venansius langsung menghubungi staff dinas, yang tadi menginformasikan kegiatan, agar menjemputnya dan bersama-sama menuju lokasi inspeksi.

Melarang Peliputan Media
Setibanya di lokasi inspeksi, jurnalis Venansius langsung melakukan peliputan terkait aktivitas inspeksi.

Berselang beberapa saat kemudian, seorang pria menghampiri jurnalis Venansius dan menanyakan apakah Venansius juga dari pihak dinas.

Venansius pun menjelaskan kepada pria itu, bahwa dirinya dari media, dan saat ini sedang melakukan peliputan berita terkait kegiatan inspeksi yang sedang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di tempat tersebut.

Pria tersebut dan bersama seorang wanita paruh baya, serta beberapa orang dari pihak Hotel Marriott pun, menyatakan keberatan atas kehadiran pihak media melakukan peliputan di lokasi tersebut.

Mereka mempersoalkan kegiatan peliputan yang tidak diinformasikan sebelumnya, serta harus meminta izin kepada pihak Marriott.

Venansius menjelaskan bahwa kehadiran media di tempat itu untuk meliput kegiatan inspeksi yang sedang dilakukan oleh Pemda Manggarai Barat, seraya mengingatkan bahwa kegiatan peliputan yang dilakukan itu, telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sempat terjadi perdebatan antara awak media dan ibu paruh baya tersebut. Namun, yang bersangkutan tetap bersikukuh menolak kehadiran Venansius di tempat itu, sedangkan Venansius terus meminta agar tidak menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.

Pada sela-sela perdebatan tersebut, seorang pria dari pihak hotel pun meminta kartu pers dari Venansius untuk ditunjukan.

Setelah memotret kartu identitas pers awak media, mereka menyampaikan kepada Marselinus Rumtosa, selaku pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat, bahwa pihaknya keberatan jika kegiatan inspeksi diliput media.

Ia meminta pihak dinas dan awak media untuk meninggalkan tempat tersebut. Mereka berdalih bahwa dalam surat yang disampaikan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, tidak menjelaskan bahwa kegiatan inspeksi akan diliput media.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru