Diduga Pungli, Kades Golo Bilas Ditetapkan Menjadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, total pungutan liar yang didapat tersangka dalam pembuatan surat tanah sejak menjabat kepala desa tanggal 29 Desember 2022 hingga 04 Juli 2023 lebih dari puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Terbongkarnya kasus pungli ini dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Golo Bilas, sejak Desember 2022 sampai Juli 2023 diduga telah terjadi pungli pengurusan surat jual beli tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Nilai pungutannya sendiri bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga puluhan juta rupiah per surat tanah.
"Berdasarkan info tersebut, anggota kami di Unit III Tipikor Sat Reskim Polres Mabar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Selasa (04/07/23) lalu, sekira pukul 14.00 Wita melakukan penangkapan terhadap tersangka AR (35) beserta uang tunai hasil dari pungli sebesar Rp 3,5 Juta, uang tersebut baru dipungut dari masyarakat yang mengurus surat jual beli tanah," ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga :Kasus Kematian SB, Pengamat Hukum Unwira: Perlu Adanya Kepastian Hukum
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang Rp 3.5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, satu buah handphone dan satu buah laptop serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan modus meminta biaya administrasi pengurusan pengurusan surat jual beli tanah. Jika warga tidak memberikan bayaran, maka surat tanah tersebut tidak diterbitkan atau pengurusannya diperlambat," pungkasnya.