Barang Impor Ilegal Senilai Rp 4,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung

Hendra Mulya - Kamis, 06 April 2023 15:20 WIB
Barang Impor Ilegal Senilai Rp 4,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung
Istimewa
Barang bekas import senilai 4 Miliar lebih dimusnahkan
bulat.co.id -Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang bekas impor jenis pakaian hasil penindakan kepabeanan cukai dan telah menjadi milik Negara dengan total nilai barang mencapai Rp 4,6 Miliar lebih, Kamis (6/4/23).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sebelumnya pakaian bekas itu dikumpulkan ke dalam lubang yang telah disiapkan di lokasi gudang penimbunan Teluk Nibung Asahan.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki menjelaskan, pemusnahan yang menjadi barang milik Negara ini terdiri dari berbagai jenis barang ilegal impor hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama tahun 2021 dan 2022, dengan total nilai barang Rp 4,6 miliar.

"Potensi kerugian Negara Rp 367 juta," kata Basuki.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya 1.027 balpres pakaian bekas, 52 balpress sepatu bekas, 260 ribu batang rokok ilegal, ratusan produk makanan dan minuman olahan, hingga minyak goreng sebanyak 267 botol.

Masih kata Basuki, dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan ini menjadi komitmen serta bukti nyata Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru