Barang Impor Ilegal Senilai Rp 4,6 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Teluk Nibung
Hendra Mulya - Kamis, 06 April 2023 15:20 WIB

Istimewa
Barang bekas import senilai 4 Miliar lebih dimusnahkan
bulat.co.id -Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang bekas impor jenis pakaian hasil penindakan kepabeanan cukai dan telah menjadi milik Negara dengan total nilai barang mencapai Rp 4,6 Miliar lebih, Kamis (6/4/23).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Sebelumnya pakaian bekas itu dikumpulkan ke dalam lubang yang telah disiapkan di lokasi gudang penimbunan Teluk Nibung Asahan.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki menjelaskan, pemusnahan yang menjadi barang milik Negara ini terdiri dari berbagai jenis barang ilegal impor hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama tahun 2021 dan 2022, dengan total nilai barang Rp 4,6 miliar.
"Potensi kerugian Negara Rp 367 juta," kata Basuki.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya 1.027 balpres pakaian bekas, 52 balpress sepatu bekas, 260 ribu batang rokok ilegal, ratusan produk makanan dan minuman olahan, hingga minyak goreng sebanyak 267 botol.
Masih kata Basuki, dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan ini menjadi komitmen serta bukti nyata Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru

Personel Posko KBN Polsek Na IX-X Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Antisipasi Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Lakukan Patroli di Pajak Hongkong

Buron 10 Tahun Terpidana Seumur Hidup Kasus Ratusan Kilogram Ganja Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut

KIM Plus Sumut Soroti Dugaan Sarang Kejahatan di Rutan Kelas I Medan: Narkoba dan Scammer Terorganisir

PPMSU Resmi Serahkan Aduan Dugaan Penggelapan Aset PDAM Tirta Wampu ke Kejatisu: Diduga Dilakukan Dirut

Hitungan Hari Jabat Kapolsek, AKP Citra Tancap Gas Ungkap Kasus Narkoba di Kualuh Hulu

Dimaafkan Korbannya, Penuntutan Kasus Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba Selesai Melalui RJ
