Pemkab Batu Bara Segel Aktivitas PKS Gegara Tak Lengkapi Izin

Penyegelan dilakukan dengan pembentangan spanduk di pintu masuk perusahaan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) bersama Satpol PP Pemkab Batu Bara.
"Hasil temuan di lapangan perusahaan ini terbukti tidak melengkapi peraturan dan beberapa hasil uji yang diwajibkan sehingga terpaksa dilakukan penyegelan sementara," kata Plt Kadis Perkim LH, Frans Siregar, Kamis (8/6/23).
Baca Juga:
"Setelah disegel, kemudian diberikan waktu selama 6 minggu ke depan sekaligus memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengurus segala dokumen hasil uji yang selama ini tidak dipatuhi," kata Frans.
Dikatakan Frans beberapa kelengkapan izin lingkungan yang tak dilengkapi PKS tersebut diantaranya izin pemanfaatan limbah cair, uji emisi boiler, baku mutu mesin pembakaran, uji kualitas udara hingga rekomendasi limbah B3.