Curi Data Nasabah, Pegawai Bank di Kisaran Ajukan Pinjaman Hingga Rp 833 Juta

Redaksi - Kamis, 18 Mei 2023 14:00 WIB
Curi Data Nasabah, Pegawai Bank di Kisaran Ajukan Pinjaman Hingga Rp 833 Juta
Istimewa
bulat.co.id -Seorang pegawai bank di Asahan, berinisial JI (31) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

JI ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan yang merugikan keuangan bank tempatnya bekerja hingga mencapai Rp 833 juta.

Dalam menjalankan aksinya, JI terlebih dahulu mencuri data nasabah. Kemudian mengajukan pinjaman menggunakan data nasabah yang berhasil dicurinya. Bahkan, uang pinjaman itu dicairkan oleh dirinya sendiri.

Kasi Pidsus, Kejari Asahan Okto Silaen didampingi Kasi Intel Aguinaldo Marbun mengatakan, tersangka merupakan mantan pegawai salah satu bank plat merah yang ada di Kisaran.

"Total kerugian mencapai 833 juta rupiah. Modusnya dia memakai data nasabah, melakukan pinjaman dan menarik uang tersebut," katanya, Rabu (17/5/23).

Okto Silaen menyebutkan penetapan pelaku menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : 01/L.2.23/FD.1/01/2023 tertanggal 30 Januari 2023.

"Berdasarkan hasil penyidikan, maka mulai hari ini pelaku kita tetapkan sebagai tersangka. Adapun dasar penetapan tersangka karena kita telah menemukan dua alat bukti yang sah serta adanya kerugian negara ," ujarnya.

Ditambahkan Okto, perbuatan itu dilakukan tersangka dari tahun 2021. Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang bekerja di salah satu bank plat merah itu bertugas sebagai pengumpul data pada nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk nasabah mengajukan pinjaman.

"Jadi setelah dana pinjaman tersebut dicairkan, sebagain dana tersebut justru dipergunakan tersangka dan tersangka hanya memberikan sekedar uang terima kasih kepada nasabah yang datanya dipergunakan oleh tersangka" jelas Silaen di kantor Kejaksaan Asahan.

Lebih lanjut Silaen menyebutkan setelah ditetapkan tersangka, kemudian JI dititipkan di Lapas Labuhan Ruku. Ia terancam dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Advertisement
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru