Penggagalan Pencurian Besi Rel Kereta Api Oleh Kodim, Polres, dan Posuska, Dandim 0208/AS: Kita Semua Adalah Kolaborasi
Penggagalan Pencurian Besi Rel Kereta Api Oleh Kodim, Polres, dan Posuska, Dandim 0208/AS: Kita Semua Adalah Kolaborasi

Foto: bulat.co.id/Arif Wahyudi
Konfrensi pers pencurian rel kereta api di Asahan
bulat.co.id -Tindak pidana pencurian besi rel kereta api sebanyak 50 batang yang terjadi di jalan perlintasan rel kereta api Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan berhasil diamankan Dandim dan jajaran pada Jum'at (24/2/2023).
Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, Kejadian burmula pada pukul 01.00 WIB dini hari pada jum'at (24/2/2023) di jalur perlintasan kereta api Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Yang dilakukan oleh tersangka berinisial AMS, HM, S dan pelaku lainnya 10 orang yang masih menjadi DPO. Dengan cara secara bersama-sama mereka melakukan pencurian rel kereta api ini.
"Jadi ada besi besi rel kereta api yang masih ada di sekitaran perlintasan rel kereta api mereka muat ke dalam truk colt diesel dengan plat nomor BB 8248 RA," ujar Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj pada Selasa (28/2/2023).
Setelah dimuat, besi tersebut dibawa dengan tujuan Kota Siantar oleh supir berinisial S. Pada saat mobil melintasi rel kereta api jalan Lintas Sumatera depan Kantor Bupati, mobil tersebut diberhentikan dan dilakukan penangkapan oleh kodim 0208/AS serta petugas dari POLSUSKA.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku S, petugas Sat Reskrim Polres Asahan melakukan pengembangan hingga menangkap 2 pelaku lainnya yaitu AMS dan HM yang menggunakan mobil Avanza dengan BK 1577 WP.
Baca juga:Polsek Bandar Pasir Mandoge Ringkus 5 Orang Diduga Pengguna Sabu
"yang jelas Kita semua adalah kolaborasi dari pihak PJKA maupun pihak BUMN dari Kodim dari Polres Asahan kita memiliki sinergitas jadi kita bangun bersama jadi ini bukan kerja 1 instansi kita harus saling bekerja sama sehingga hal ini kita bisa melaksanakan kerjasama untuk membangun kota asahan tercinta sehingga tertib damai dan sejahtera," ujar dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto.
Untuk modus operasinya, pelaku melakukan monitoring sebelumnya untuk melihat tumpukan sisa besi rel kereta api yang dapat dicuri. Sedangkan untuk motif adalah untuk dijual belikan. Kerugian lebih kurang 8 ton menurut informasi dari dirjen KAI apabila dirupiahkan sekitar 400 juta rupiah.
Kemudian pasal yang di persangkakan adalah pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Berkah Ramadhan, BRI BO Kisaran Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Mobil Box Tabrak Dua Sepeda Motor di Jalinsum Sergai

Dituding Pelihara Bandar Narkoba, KONTRA Demo Kasat Narkoba Asahan

GP Ansor Asahan Beraksi Hancurkan Game Zone Jalan Imam Bonjol

Cawagubsu Hasan Basri Hadiri Pagelaran Seni Kuda Kepang di Asahan
Komentar