Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan

Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan
- Selasa, 21 Februari 2023 15:51 WIB
Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan
Foto: Istimewa
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana bersama Forkopimda melakukan rilis
bulat.co.id -Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana dan Tim berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 50 kg di desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan pada selasa (14/2/2023).

Tersangka Syahrul Syahputra dengan mobilnya vios warna merah mengambil narkotika tersebut di dekat jembatan Sei Kepayang yang mana sebelumnya telah dibuang oleh rekan tersangka dengan menggunakan sepeda motor PCX sekitar dua jam yang lalu.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolres, Syahrul membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan perintah dari terduga berinisial J dan memiliki tujuan pengiriman ke kota medan.

"Untuk motif nya tersangka adalah karena alasan ekonomi, jadi karena biaya dengan sekali pengantaran satu kilonya tersangka mendapatkan balas jasa atau pun keuntungan per kilonya adalah dua juta setengah ujar AKBP Roman Smaradhana dalam konferensi pers.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Dalam melakukan aksinya Syahrul Syahputra menerima perintah dari si J untuk melakukan penjemputan barang dan kemudian mengedarkan ke kota Medan dan Palembang.

"Untuk ancaman pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 sub 12 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama adalah penjara seumur hidup." pungkas AKBP Roman Smaradhana dalam konferensi pers.

Berkaitan dengan penangkapan narkotika jenis sabu ini Kapolres tetap berupaya mengembangkan daripada pengungkapan kasus ini sampai dengan ke penerima atau pun tetap menelusuri siapa si J.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru