Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan
Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana bersama Forkopimda melakukan rilis
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai
Dalam melakukan aksinya Syahrul Syahputra menerima perintah dari si J untuk melakukan penjemputan barang dan kemudian mengedarkan ke kota Medan dan Palembang.
"Untuk ancaman pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 sub 12 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama adalah penjara seumur hidup." pungkas AKBP Roman Smaradhana dalam konferensi pers.
Berkaitan dengan penangkapan narkotika jenis sabu ini Kapolres tetap berupaya mengembangkan daripada pengungkapan kasus ini sampai dengan ke penerima atau pun tetap menelusuri siapa si J.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Penguatan Kapasitas Anggota Pengawas TPS Jelang Minggu Tenang, Panwascam Medan Area Berikan Bimtek
Kasus Penganiayaan Jalan Ditempat, Korban Minta Agar Pelaku Secepatnya Diamankan
75,4 Kg Ganja dan 249,67 gram Sabu Dimusnahkan Kejari Madina
Pemuda Warga Huraba II, Diduga Bacok Ibu Kandungnya.
Warga Pantai Cermin Diduga Pemasok Sabu Akhirnya Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Sergai
Komentar