Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan

Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan
- Selasa, 21 Februari 2023 15:51 WIB
Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu ke Medan
Foto: Istimewa
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana bersama Forkopimda melakukan rilis
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai

Dalam melakukan aksinya Syahrul Syahputra menerima perintah dari si J untuk melakukan penjemputan barang dan kemudian mengedarkan ke kota Medan dan Palembang.

"Untuk ancaman pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat 2 sub 12 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama adalah penjara seumur hidup." pungkas AKBP Roman Smaradhana dalam konferensi pers.

Berkaitan dengan penangkapan narkotika jenis sabu ini Kapolres tetap berupaya mengembangkan daripada pengungkapan kasus ini sampai dengan ke penerima atau pun tetap menelusuri siapa si J.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru