ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan

ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan
- Kamis, 26 Januari 2023 13:42 WIB
ICW Minta Mendagri dan Gubsu Batalkan Perbup Asahan
Foto: Istimewa
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Coruption Watch (LSM ICW) Kabupaten Asahan, Rudi Hartono
Baca juga: IMM Asahan-Tanjung Balai Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana LPTQ Sebesar Rp1,5 Miliyar

Terpisah, Kadis Kominfo Pemkab Asahan, Syamsuddin ketika dikonfirmasi wartawan,Rabu (25/1/2023) mengatakan, lahirnya Perbup Asahan Nomor 69 Tahun 2022 telah melalui proses pengkajian dengan dasar hukum dan aturan-aturan normatif. Bahkan dia memastikan jika Perbup Asahan nomor 69 Tahun 2022 tersebut telah mendapat evaluasi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

"Kalau ada warga yang tidak setuju dengan kebijakan ini dan mengajukan permohonan pembatalan kepada Gubernur dan Mendagri, ya sah-sah saja. Karena ini menyangkut hak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang," jawabnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru