KPU Asahan Dilaporkan ke DKPP Terkait Seleksi PPK

- Rabu, 25 Januari 2023 15:49 WIB
KPU Asahan Dilaporkan ke DKPP Terkait Seleksi PPK
bulat.co.id/Arif Wahyudi
Kantor KPU Asahan
bulat.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan dilaporkan oleh salah satu peserta PPK yang tidak lulus seleksi, Muhammad Citra Utama ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 29 Desember 2022 silam.

Laporan tersebut telah tertuang dalam tanda terima dokumen Pengaduan/Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Nomor: 02-29/SET-02/XII/2022 dan telah diterima Staf Sekertariat DKPP, Leon Filman.

Baca Juga: PPS Diminta Pelajari Peraturan Undang-Undang KPU

"Benar pak, ini tanda bukti laporannya ada sama saya. Harapannya, DKPP memproses laporan tersebut. Kemudian, memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Saya berharap, tindakan-tindakan seperti ini tidak terulang di masa-masa yang akan datang," ujar Citra kepada media bulat.co.id, Selasa (24/1/2023).

Menurut Citra, alasan dia melaporkan KPU Asahan ke DKPP karena ada enam anggota PPK yang tidak memenuhi syarat namun dinyatakan lulus oleh KPU Asahan. Pertama, inisial MS warga Kecamatan Kota Kisaran Timur yang belakangan diduga merupakan kader partai politik sejak tanggal 29 Agustus 2022.

"Padahal syarat untuk menjadi anggora PPK, minimal 5 tahun tidak terlibat partai politik (bukti terlampir). Selain itu, ada indikasi terjadi kolusi dan nepotisme karena peserta tersebut dan ketua KPU Asahan diketahui sesama alumni Fakultas Pertanian UNA, ditambah lagi hasil Ujian CAT MS hanya menduduki peringkat 12," kata Citra.


Ia menambahkan, anggota PPK terpilih berikutnya masih dari Kecamatan Kisaran Timur yang diketahui masih ada ikatan perkawinan dengan staff di Panwaslu Kecamatan Sei Dadap. "Sehingga, saya menilai KPU Asahan lalai dalam proses penelitian Administrasi atau sengaja membiarkan peserta tersebut lulus," tambahnya.

Ketiga, inisial MR merupakan istri salah seorang pengurus partai di Kabupaten Asahan. Artinya, pada Pemilu 2024 akan memunculkan kekhawatiran tidak netralnya anggota PPK tersebut.

Di Kecamatan Pulau Rakyat, masih kata Citra, KPU Asahan meluluskan peserta berinsial PM yang memiliki SK Kepengurusan Partai Politik.

"Anggota PPK kelima dan keenam yang diduga diluluskan secara sengaja ada di Kecamatan Aek Ledong berinisial DS. Dia merupakan tim sukses Pilkada 2020. Terakhir, di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, ZS diduga masih menjalani hukuman pidana. Masih ada satu lagi, namun belum dilaporkan ke DKPP," jelas Citra.

Sebelumnya, Ketua KPU Asahan, Hidayat mengatakan bahwa masalah tersebut tidak benar. Ia juga menjelaskan, bahwa orang yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK.

"Tidak ada, karena pada saat PPK sudah terpilih, kita telah menerima beberapa tanggapan masyarakat. Dan itu sudah kita klarifikasi dan kroscek kebenaran SK-nya serta telah disesuaikan dengan SK yang ada di KPU, ternyata orang yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK," jelasnya kepada bulat.co.id beberapa waktu lalu.


Regulasi yang digunakan dalam perekrutan anggota PPK, Hidayat menjelaskan, menggunakan PKPU nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Hidayat lebih jauh menjelaskan, bahwa anggota PPK yang telah dilantik masuk kedalam pengawasan internal KPU dan Bawaslu.

"Silahkan saja kedepannya kalau ada dugaan yang lain, laporkan ke KPU atau Bawaslu. Masyarakat tidak bisa kita batasi untuk melaporkan 'trek record' dari masing-masing PPK yang sudah dilantik. KPU telah mengklarifikasi tanggapan dari masyarakat dan telah memanggil pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru