KPU Asahan Dilaporkan ke DKPP Terkait Seleksi PPK

bulat.co.id/Arif Wahyudi
Kantor KPU Asahan
Regulasi yang digunakan dalam perekrutan anggota PPK, Hidayat menjelaskan, menggunakan PKPU nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Hidayat lebih jauh menjelaskan, bahwa anggota PPK yang telah dilantik masuk kedalam pengawasan internal KPU dan Bawaslu.
"Silahkan saja kedepannya kalau ada dugaan yang lain, laporkan ke KPU atau Bawaslu. Masyarakat tidak bisa kita batasi untuk melaporkan 'trek record' dari masing-masing PPK yang sudah dilantik. KPU telah mengklarifikasi tanggapan dari masyarakat dan telah memanggil pihak-pihak terkait," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Berkah Ramadhan, BRI BO Kisaran Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Mobil Box Tabrak Dua Sepeda Motor di Jalinsum Sergai

Dituding Pelihara Bandar Narkoba, KONTRA Demo Kasat Narkoba Asahan

GP Ansor Asahan Beraksi Hancurkan Game Zone Jalan Imam Bonjol

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Komentar