KPU Asahan Dilaporkan ke DKPP Terkait Seleksi PPK

bulat.co.id/Arif Wahyudi
Kantor KPU Asahan
Ia menambahkan, anggota PPK terpilih berikutnya masih dari Kecamatan Kisaran Timur yang diketahui masih ada ikatan perkawinan dengan staff di Panwaslu Kecamatan Sei Dadap. "Sehingga, saya menilai KPU Asahan lalai dalam proses penelitian Administrasi atau sengaja membiarkan peserta tersebut lulus," tambahnya.
Ketiga, inisial MR merupakan istri salah seorang pengurus partai di Kabupaten Asahan. Artinya, pada Pemilu 2024 akan memunculkan kekhawatiran tidak netralnya anggota PPK tersebut.
Di Kecamatan Pulau Rakyat, masih kata Citra, KPU Asahan meluluskan peserta berinsial PM yang memiliki SK Kepengurusan Partai Politik.
"Anggota PPK kelima dan keenam yang diduga diluluskan secara sengaja ada di Kecamatan Aek Ledong berinisial DS. Dia merupakan tim sukses Pilkada 2020. Terakhir, di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, ZS diduga masih menjalani hukuman pidana. Masih ada satu lagi, namun belum dilaporkan ke DKPP," jelas Citra.
Sebelumnya, Ketua KPU Asahan, Hidayat mengatakan bahwa masalah tersebut tidak benar. Ia juga menjelaskan, bahwa orang yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK.
"Tidak ada, karena pada saat PPK sudah terpilih, kita telah menerima beberapa tanggapan masyarakat. Dan itu sudah kita klarifikasi dan kroscek kebenaran SK-nya serta telah disesuaikan dengan SK yang ada di KPU, ternyata orang yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK," jelasnya kepada bulat.co.id beberapa waktu lalu.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Berkah Ramadhan, BRI BO Kisaran Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Mobil Box Tabrak Dua Sepeda Motor di Jalinsum Sergai

Dituding Pelihara Bandar Narkoba, KONTRA Demo Kasat Narkoba Asahan

GP Ansor Asahan Beraksi Hancurkan Game Zone Jalan Imam Bonjol

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Komentar