KPU Asahan Dilaporkan ke DKPP Terkait Seleksi PPK

bulat.co.id/Arif Wahyudi
Kantor KPU Asahan
bulat.co.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan dilaporkan oleh salah satu peserta PPK yang tidak lulus seleksi, Muhammad Citra Utama ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 29 Desember 2022 silam.
Laporan tersebut telah tertuang dalam tanda terima dokumen Pengaduan/Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Nomor: 02-29/SET-02/XII/2022 dan telah diterima Staf Sekertariat DKPP, Leon Filman.
Baca Juga: PPS Diminta Pelajari Peraturan Undang-Undang KPU
"Benar pak, ini tanda bukti laporannya ada sama saya. Harapannya, DKPP memproses laporan tersebut. Kemudian, memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Saya berharap, tindakan-tindakan seperti ini tidak terulang di masa-masa yang akan datang," ujar Citra kepada media bulat.co.id, Selasa (24/1/2023).
Menurut Citra, alasan dia melaporkan KPU Asahan ke DKPP karena ada enam anggota PPK yang tidak memenuhi syarat namun dinyatakan lulus oleh KPU Asahan. Pertama, inisial MS warga Kecamatan Kota Kisaran Timur yang belakangan diduga merupakan kader partai politik sejak tanggal 29 Agustus 2022.
"Padahal syarat untuk menjadi anggora PPK, minimal 5 tahun tidak terlibat partai politik (bukti terlampir). Selain itu, ada indikasi terjadi kolusi dan nepotisme karena peserta tersebut dan ketua KPU Asahan diketahui sesama alumni Fakultas Pertanian UNA, ditambah lagi hasil Ujian CAT MS hanya menduduki peringkat 12," kata Citra.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Berkah Ramadhan, BRI BO Kisaran Berbagi Takjil Untuk Masyarakat

Mobil Box Tabrak Dua Sepeda Motor di Jalinsum Sergai

Dituding Pelihara Bandar Narkoba, KONTRA Demo Kasat Narkoba Asahan

GP Ansor Asahan Beraksi Hancurkan Game Zone Jalan Imam Bonjol

Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.
Komentar