Anggota PPK Asahan Diduga Bekas Tim Kampanye, JAPRI Sumut: KPU Asahan Diduga Tidak Profesional

Anggota PPK Asahan Diduga Bekas Tim Kampanye
- Senin, 09 Januari 2023 20:00 WIB
Anggota PPK Asahan Diduga Bekas Tim Kampanye, JAPRI Sumut: KPU Asahan Diduga Tidak Profesional
Foto: bulat.co.id/Arif Wahyudi
Ketua KPUD kabupaten Asahan, Hidayat
Baca juga: 8 Ketua Umum Partai Bahas dan Tolak Sistem Pemilu Tertutup

"Selanjutnya berdasarkan akun sosmed yang dimiliki JL, juga cukup jelas identitasnya sesuai dengan tercantum di dalam SK TIM kampanye/pemenangan," tambahnya.

Sementara itu secara terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Asahan, Hidayat mengatakan, bahwa hal tersebut tidak benar. Ia juga menjelaskan, bahwa orang yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK.

"Tidak ada, karena pada saat PPK sudah terpilih, kita telah menerima beberapa tanggapan masyarakat. Dan itu sudah kita klarifikasi dan kroscek kebenaran SK-nya serta telah disesuaikan dengan SK yang ada di KPU, ternyata orang yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk menjadi anggota PPK," jelasnya kepada bulat.co.id saat ditemui pada Senin (9/1/2023).

Regulasi yang digunakan dalam perekrutan anggota PPK, Hidayat menjelaskan, menggunakan PKPU nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Hidayat lebih jauh menjelaskan, bahwa anggota PPK yang telah dilantik masuk kedalam pengawasan internal KPU dan Bawaslu.

"Silahkan saja kedepannya kalau ada dugaan yang lain, laporkan ke KPU atau Bawaslu. Masyarakat tidak bisa kita batasi untuk melaporkan 'trek record' dari masing-masing PPK yang sudah dilantik. KPU telah mengklarifikasi tanggapan dari masyarakat dan telah memanggil pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru