Anggota PPK Asahan Diduga Bekas Tim Kampanye, JAPRI Sumut: KPU Asahan Diduga Tidak Profesional
Anggota PPK Asahan Diduga Bekas Tim Kampanye
Ketua KPUD kabupaten Asahan, Hidayat
bulat.co.id -Salah satu dari 125 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Asahan yang secara resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan pada (4/1/2023), diduga merupakan tim kampanye calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Asahan pada tahun 2020 silam.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian Jaringan Pengawasan Reformasi Indonesia (Japri) Sumut, Datuk Muda Agus Alamsyah. Ia menilai, KPU Kabupaten Asahan diduga telah lalai dalam menjalankan tugasnya.
"KPU Asahan diduga tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas. Maka dari itu harus dilaporkan kepada DKKP atas keputusan pelantikan PPK terhadap calon yg terlibat dalam tim kampanye/pemenangan calon Bupati Asahan 2020," ujarnya kepada bulat.co.id Senin (9/1/2023).
Agus juga menambahkan, bahwa telah memiliki sejumlah bukti kuat dugaan bahwa salah satu anggota PPK Kabupaten Asahan yang dilantik berinisial JL warga Kecamatan Simpang Empat juga merupakan tim pemenangan calon Bupati dan wakil Bupati, Rosmansyah, STP dan Hj. Winda Fitrika yang tertuang dalam surat keputusan calon Bupati Nomor: 01/KPTS/ROSWIN/VIII/2020.
"Dalam surat tersebut cukup jelas bukti-bukti yang disampaikan, bahkan mulai dari SK Tim pemenangan/kampanye maupun foto saat menjadi tim kampanye tersebut," terangnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Semakin Tak Terbendung, Bobby - Surya Didukung 14 Etnis di Asahan
Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Indrapura-Kisaran Seksi 2
3 Rumah di Asahan Terbakar, Diduga Gegara Kompor Meledak
KPUD Asahan Buka Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2024
Porwanas Kalsel 2024: Futsal PWI Sumut Dapat Dukungan Empat Komponen di Asahan
Pria yang Tendang Guru Renang Wanita di Asahan dan Sempat Viral Ditangkap Polisi
Komentar