Oknum Lurah Tebing Kisaran Diduga Terlibat Penjualan Aset Pemkab Asahan
Dugaan itu mencuat hingga oknum tersebut dipanggil inspektorat untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam surat inspektorat Pemkab Asahan tertanggal 1 Maret 2024 yang dilihat bulat.co.id terungkap bahwa oknum lurah Tebing Kisaran diduga terlibat penjualan aset milik Pemkab Asahan.
Baca Juga:
Surat tersebut ditandatangani Kepala Inspektorat Pemkab Asahan Zulkarnain Nasution SH guna pemeriksaan saksi salah satu warga sekitar aset Pemkab Asahan yang diduga dijual oknum Lurah Tebing Kisaran.
Dari informasi yang dihimpun terungkap bahwa oknum Lurah tersebut terlibat penjualan aset berupa tanah yang sudah diwakafkan menjadi jalan Gang Setia Ujung di Jalan Pramuka, Kisaran.
Sumber bulat.co.id mengungkapkan bahwa aset yang diduga dijual itu adalah gang di belakang sekolah Yayasan Matreawira yang dulunya hasil wakaf dari beberapa warga.
"Itu dulu jalannya hasil wakaf dari orang-orang yang punya tanah," ujar warga yang enggan disebut namanya.
Lurah Tebing Kisaran Halimuddin Marpaung membantah tudingan yang menyebut dirinya telah menjual aset.
"Terkait hal itu saya menyatakan tidak benar," ungkap Marpaung saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (15/3/24) malam.
Hanya saja ia enggan menjelaskan lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi terkait isu tersebut.
Ia mengaku sudah diperiksa oleh inspektorat. "Sudah (diperiksa). Pemeriksaan itulah yang menjadi pedoman," ujarnya.
Terpisah, Abdul Rahman sekertaris Inspektorat Pemkab Asahan ketika dikonfirmasi belum mau memberikan jawaban terkait dugaan keterlibatan oknum Lurah Tebing Kisaran dalam penjualan aset milik Pemkab Asahan.
"Saat ini belum bisa saya jawab pak, karena masih dalam pemeriksaan tim." jawabnya singkat.