Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Residivis Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara
Pelaku Suhendra (34) warga Kabupaten Asahan ditangkap pihak kepolisian di rumah temannya di Desa Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Dia ditangkap setelah pihak kepolisian menyaru sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi sabu seberat 2 kilogram dengan pelaku.
Baca Juga:
Baca Juga :23 Kg Sabu Diamankan Polda Sumut, Tujuh Tersangka Jaringan Internasional Diciduk
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (16/9/23) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Di mana sebelumnya sabu tersebut dijemputnya dari Bireuen Aceh sebelum melakukan transaksi kepada pihak kepolisian yang menyaru sebagai pembeli," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, dalam konferensi pers, Selasa (19/9/23).
"Mulanya janjian transaksi di Asahan, kita tidak tahu ternyata dia ambil barang itu ke Bireuen Aceh dulu kepada seseorang berinisial R. Setelah balik dari Aceh, janjian jumpa di Asahan dia ternyata merubah tujuan hingga transaksi dilakukan di Desa Sei Balai, Batu Bara," sambungnya.
Saat ditemukan, barang bukti dua bungkus sabu tersebut dibalut dalam kemasan plastik teh Cina merek Guanyin Wang di mana masing-masing bungkusan seberat 1 kilogram.
"Ternyata setelah diamankan terungkap pelaku merupakan residivis tahun 2018 lalu dan pernah menjalani hukuman penjara 4 tahun 10 bulan," kata Kapolres.
Baca Juga :Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diciduk Polres Labuhanbatu
Tersangka Suhendra mengaku disuruh seseorang berinisial R dan mengantarkan narkoba itu ke pemesan di Asahan. Dari situ, ia mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta.
Kini pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau mati.