Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 di Sumatera Utara Divonis 10 Tahun Penjara
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,4 miliar dengan subsider 4 tahun penjara.
Keputusan ini didasarkan pada putusan hakim yang menganggap perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Meskipun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, tetap menjadi hukuman berat yang dijatuhkan oleh sistem hukum.
Dalam pertimbangan hakim, tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Meski demikian, hakim juga memperhitungkan bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sopan dalam persidangan, dan menurut jaksa telah bekerja keras.
Dalam banyak kasus, korupsi telah menjadi penyebab kerugian besar bagi negara dan menghambat kemajuan serta perkembangan suatu negara.
Oleh karena itu, putusan hakim ini menunjukkan bahwa sistem hukum berkomitmen untuk memberantas tindakan korupsi yang merusak.