Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Cabul

Suhut Gultom - Kamis, 31 Agustus 2023 19:49 WIB
Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Cabul
Suhut Gultom
Pelaku bejat HMT ketika diperiksa di ruang Kasatreskrim Polres Psp
bulat.co.id -P. SIDIMPUAN | Pria inisial HMT (52) diamankan petugas kepolisian Polres Padangsidimpuan (Psp) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusia 5 tahun.


Advertisement


Kapolres Pps AKBP Dudung Setyawan, Kamis (31/8), mengatakan, perbuatan HMT kepada korban terjadi pada Jum'at (11/8/2023) sekitar pukul 19:00 WIB. Tersangka diamankan pada Selasa (29/8/2023) lalu.

Baca Juga:
Baca Juga :Peletakan Batu Pertama Alun-alun Kota Psp, Gubsu: Manfaatkan Sebaik-baiknya

Dijelaskan Dudung, bahwa saat itu korban dan ibunya, NC (25) sedang mengambil buah habo di satu desa di Kota Psp. Lalukorban permisi ke ibunya untuk mengantarkan buah habo ke rumah kakeknya.


Rumah kakek korban berjarak sekitar 4 meter dari kediaman korban. Saat di perjalanan, tiba-tiba HMT yang tinggal tak berjauhan dari rumah korban memanggilnya.


Korban yang masih lugu menoleh menyahuti HMT. Lalu HMT menarik korban ke kamar rumahnya dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.



Setelah puas melakukan aksi bejatnya, HMT memberi uang kepada korban Rp2 ribu. HMT bahkan sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan cabul yang ia lakukan kepada siapa pun.

Korban yang ketakutan pergi berlalu dari HMT.Setelahnya, korban menceritakan ulah bejat HMT ke ibunya. Ibu korban tak terima, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Psp.


Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Psp bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.Pada Selasa (29/8/2023) lalu sekira pukul 19:00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka.


Selain itu, personel juga menyita sehelai daster anak-anak warna orange milik korban, celana pendek warna hijau motif bunga milik korban, dan selembar uang senilai Rp 2 ribu yang diterima korban dari tersangka.


Di hadapan penyidik HMT mengakui semua perbuatannya. Yakni, melakukan aksi cabul terhadap korban. Atas ulahnya, HMT dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak."Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yakni selama 15 tahun pidana penjara," ungkap Dudung.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru