Diduga Miliki Sabu, Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo Amankan THS
Dede Basyri Hasibuan - Minggu, 29 Januari 2023 19:27 WIB
THS diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Kepada petugas, masih kata AKP D Tobing, sabu yang sebagian sudah dipaketin diakui miliknya, dengan berat total 63,45 gram.
"Saat ini tersangka masih berada di tahanan Polres Tamah Karo, THS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
PAC IPK Merdeka Resmi Dilantik
Polres Tanah Karo Gelar Upacara Sertijab
Viral Tabrakan Beruntun Saat Penangkapan Bandar Sabu di Jalan Juanda, Medan
Rekon Pembunuhan Eks Wartawan Digelar
Lantas Polres Tanah Karo dan Carles Gondrong Raih Juara Dua Local Heroes Award
5 Personel Satres Narkoba Polresta Barelang Kembali Diamankan terkait Sabu
Komentar