Diduga Agen Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo

Dede Basyri Hasibuan - Selasa, 07 Februari 2023 21:16 WIB
Diduga Agen Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo
Istimewa
Ketiga tersangka bersama barang bukti sabu, yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
bulat.co.id - Diduga agen sabu diringkus Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis (3/2/2023) sekira jam 17.30 WIB, dengan barang bukti sabu 50,31 gram.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB Tobing, Selasa (7/2/2023) membenarkan penangkapan ketiga tersangka, ditempat yang berbeda.

Baca Juga:Grebek Kampung Narkoba Tim Gabungan Sita Puluhan Gram Sabu-sabu

"Penangkapan pertama kita lakukan kepada AS (43) warga Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, yang kita amankan saat dirinya berada di Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe. Dari hasil pengeledahan kita dapati sabu seberat 50,31 gram," ungkap AKP Henry DB Tobing.

Kepada petugas, dikatakan AKP Henry Tobing, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan akan diserahkannya kepada kedua anggotanya ZM (41) warga Desa Tanjung Mbelang, Kecamatan Tiganderket, dan ASS (32),
warga Desa Kutabuluh Simole, Kecamatan Kutabuluh.


Selanjutnya, masih kata AKP Henry Tobing,personel melacak keberadaan kedua tersangka dan berhasil meringkus tersangka ZM, saat berada di Desa Perbesi. Kemudian, personel mengamankan ASS saat berada di Desa Limang yang akan menunggu sabu dari tersangka AS.

"Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Satres Narkoba, Polres Tanah Karo, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dalam kasus tindak pidana narkotika pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Henry Tobing

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru