Beli BBM Pakai Jeriken, Personel Denpom I/I Pematang Siantar Amankan Pelaku
JWS diketahui membeli BBMM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pertamina Tebing Tinggi dengan nomor 14206160, di Jalan Soekarno Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (3/2/2023) 02:40
Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 memang mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Atas tindakannya ini, pelaku bisa ditahan dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Diduga Ilegal, Pengusaha Barang Botot Tebingtinggi Keruk Dasar Sungai Padang Gunakan Excavator
Sejumlah Organisasi Wartawan Kota Tebing Tinggi Apresiasi Kegiatan ORI Ngopi Bareng Wartawan
Pertamina dan PLN Belawan Mengokohkan Kerjasama untuk Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Harga Pertamax Series dan Dex Series Masih Kompetitif di Sumut
Alasan PPP Mendukung Pasangan ORI untuk Pilkada Tebing Tinggi 2024
Hanya Diusung Dua Parpol, Tapi Pasangan OKI - RISKI Diantarkan Ratusan Masyarakat ke KPU Tebing Tinggi
Komentar