MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Proporsional Terbuka Tetap Dijalankan

Redaksi - Kamis, 15 Juni 2023 13:38 WIB
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Proporsional Terbuka Tetap Dijalankan
Internet
bulat.co.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Dengan adanya penolakan ini, maka Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/23).

Advertisement

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

Baca Juga:

"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.

Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru