Seribuan Warga Jateng Jadi Korban Perdagangan Orang, 33 Tersangka Diamankan
Wakapolda Jateng yang menjadi Kasatgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengatakan, kasus tersebut diungkap selama periode tanggal 6 Juni hingga 12 Juni 2023 dan berhasil mengungkap 26 kasus.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 33 tersangka diamankan. Dari jumlah itu 10 tersangka berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja dan 23 tersangka lainnya merupakan perseorangan.
Baca Juga:
Para tersangka ini diketahui merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja buruh, pembantu rumah tangga (PRT), dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri melalui PT yang tidak berizin atau ilegal.
Baca Juga :Ini Alasan Tersangka Operator Karaoke Habisi Nyawa Kekasihnya
Dalam aksinya itu, tersangka dan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), PRT, Buruh ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang telah di tentukan oleh Pemerintah. Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap .
Para tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara antara lain Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dan lain-lain.
Baca Juga :Pria di Pati Tega Bunuh Istrinya yang Sedang Hamil
Perusahaan Penyalur tenaga kerja/perseorangan mendapat keuntungan sebesar kurang lebih 5 juta rupiah (Fee ketika calon PMI telah diberangkatkan) ,dan dari hasil pemeriksaan kira-kira sudah mendapati keuntungan sebesar kurang lebih Rp.2.499.031.722,-
Adapun para korban sudah mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp 5,3 miliar. (HM/beritasatu).