Seribuan Warga Jateng Jadi Korban Perdagangan Orang, 33 Tersangka Diamankan
Modus yang dilakukan pelaku dengan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), PRT, Buruh ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang telah di tentukan oleh Pemerintah. Dari 26 perkara TPPO/PMI yang berhasil diungkap .
Baca Juga:
Para tersangka telah memberangkatkan ke berbagai Negara antara lain Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara dan Timur Tengah, dan lain-lain.
Baca Juga :Pria di Pati Tega Bunuh Istrinya yang Sedang Hamil
Perusahaan Penyalur tenaga kerja/perseorangan mendapat keuntungan sebesar kurang lebih 5 juta rupiah (Fee ketika calon PMI telah diberangkatkan) ,dan dari hasil pemeriksaan kira-kira sudah mendapati keuntungan sebesar kurang lebih Rp.2.499.031.722,-
Adapun para korban sudah mengalami kerugian ditaksir lebih dari Rp 5,3 miliar. (HM/beritasatu).