Merasa Dirugikan Mobilnya Ditarik PT BFI Finance, Konsumen Lapor BPSK

bulat.co.id - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sibolga-Tapteng menggelar sidang terkait kasus dugaan penarikan satu unit mobil milik konsumen oleh pihak PT. BFI Finance Cabang Padangsidimpuan, Selasa (16/5/2023).
Pada kesempatan tersebut, dihadiri kedua belah pihak yakni mewakili PT BFI Finance dan juga istri pemilik mobil, Tanti Handayani.
Baca Juga:
Tanti menjelaskan, pada tanggal 18 September 2018, dia dan suaminya meminjam uang sebesar Rp 100.000.000 kepada PT BFI Finance cabang Padang Sidempuan dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil, namun terkendala keterlambatan pembayaran.
Baca Juga:16 Parpol Mendaftar ke KPU Sibolga, Dua Partai Tidak Ikut
Kemudian, utusan PT BFI Finance bernama Muhammad Sultonir Ritonga dan Hendra melakukan penarikan mobil milik suaminya tanpa memiliki surat tugas dan surat penyitaan sah dari Pengadilan Negeri sesuai dengan gugatan tunggakan hutang.
"Kemudian pada April 2022, kami mendatangi kantor BFI cabang Padangsidimpuan untuk melakukan pelunasan hutang pinjaman dan ingin menjemput mobil yang telah ditarik, namun mobil tersebut telah dijual kepada orang lain tanpa kami ketahui," ungkapnya.

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan, Bukti Nyata Komitmen Tanggung Jawab Sosial

Curi Uang Infak Masjid Rp 500 Ribu, Pria di Sibolga Ditangkap Polisi

Cegah Laju Inflasi, Disperindag Sibolga Gelar Pasar Murah

17 Rumah Warga Sibolga Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting

Nasdem Bantah Terkena OTT di Sibolga, Buat Laporan ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
