Kabur dan Lompat ke Sungai Saat Hendak Ditangkap, Rupanya Sudah Ditunggu Polisi Diseberang Sungai

Istimewa
bulat.co.id - Ada-ada saja ulah bandar sabu yang satu ini, S alias Atok (40), warga Jalan Letda Sudjono Gang Huta Usang, Lingkungan III, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. Niatnya melarikan diri dari kejaran polisi dengan melompat ke sungai, namun, pelaku tak sadar jika personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi sudah menunggu diseberang sungai. Akhirnya, pelarian pelaku S alias Atok terhenti sudah.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (14/05/2023), penangkapan terhadap pelaku dilakukan personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Menerima informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pun memperoleh identitas pelaku. Selanjutnya, personil pun melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dari kejaran polisi.
Baca Juga:Pria Lansia Masih Nekat Tanam Ganja
Pelaku pun melarikan diri dengan cara melompat ke aliran sungai, tapi, polisi yang sudah membaca pergerakan pelaku langsung menunggu pelaku diseberang sungai. Saat pelaku berada diseberang sungai, pelaku yang tidak sadar sudah ditunggui polisi langsung menciduk pelaku. Pada saat diciduk, pelaku hanya bisa terdiam.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jhon Harto Panjaitan mengatakan, pelaku S alias Atok diciduk personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di kawasan pinggiran aliran Sungai Padang, Huta Usang Bulian.
Jelas Jhon Harto Panjaitan, dalam menjalankan aksinya, pelaku sering melakukan transaksi jual sabu sambil duduk di bawah pohon kelapa sawit tak jauh dari bantaran Sungai Padang.
"Pelaku yang mengetahui kehadiran polisi mencoba kabur dengan cara terjun ke aliran sungai saat itu," beber Jhon Harto Panjaitan.
Tak mau pelaku kabur, jelas Jhon Harto Panjaitan, personel yang telah dibagi dua tim menunggu kehadiran pelaku diseberang sungai. "Benar saja, pelaku pun tiba diseberang sungai dan langsung diamankan personil," bebernya.
Jhon Harto Panjaitan menuturkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu dari dalam kantong celana (6 paket kecil sabu), kantongan hitam berisi 7 paket sedang berisi sabu dengan total keseluruhan berat sabu-sabu 10.14 gram, 1 box hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pisau carter dan 1 buah gunting.
"Pelaku mengatakan membeli sabu-sabu itu dari temannya dengan harga Rp350.000," beber Jhon Harto Panjaitan.
Pengakuan pelaku, terang Jhon Harto Panjaitan, pelaku membeli sabu-sabu itu dan rencananya dijual pelaku lagi. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Pelaku saat diperiksa di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. (istimewa)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu

Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Bintang Bayu

Ungkap Kasus Selama Periode Januari 2025: Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Amankan 42 Tersangka
Komentar