Kabur dan Lompat ke Sungai Saat Hendak Ditangkap, Rupanya Sudah Ditunggu Polisi Diseberang Sungai

Istimewa
Tak mau pelaku kabur, jelas Jhon Harto Panjaitan, personel yang telah dibagi dua tim menunggu kehadiran pelaku diseberang sungai. "Benar saja, pelaku pun tiba diseberang sungai dan langsung diamankan personil," bebernya.
Jhon Harto Panjaitan menuturkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu dari dalam kantong celana (6 paket kecil sabu), kantongan hitam berisi 7 paket sedang berisi sabu dengan total keseluruhan berat sabu-sabu 10.14 gram, 1 box hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pisau carter dan 1 buah gunting.
"Pelaku mengatakan membeli sabu-sabu itu dari temannya dengan harga Rp350.000," beber Jhon Harto Panjaitan.
Pengakuan pelaku, terang Jhon Harto Panjaitan, pelaku membeli sabu-sabu itu dan rencananya dijual pelaku lagi. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Pelaku saat diperiksa di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. (istimewa)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Puan Floresta Bicara Sebut Kepolisian Tak Paham Hukum

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Diapresiasi, Tangkap Pelaku Penipuan Masuk Polri

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu

Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Bintang Bayu

Ungkap Kasus Selama Periode Januari 2025: Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Amankan 42 Tersangka
Komentar