Diduga Maling dan Aniaya Warga, RSH dan DIS Langsung Diciduk Personel Polsek Percut Sei Tuan

Baca Juga:
Kemudian, ujar Muhammad Agusetiawan, diterima laporan dari korban Frans P Reformasi Jaya Tarigan, pas hari Kamis (04/05/2023). "Dari hasil olah TKP, korban mengalami penganiayaan dan mengalami luka bacok tangan kiri pada bagian jari jempol," ucap Muhammad Agusetiawan.
Lanjut, Muhammad Agusetiawan menuturkan, dari hasil ketiga olah TKP dan hasil penyelidikan serta penyidikan diperoleh informasi jika pelakunya RSH dan DIS. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, ujar Muhammad Agusetiawan, pihaknya pun memperoleh keberadaan kedua pelaku.
"Lalu tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora dan Panit Reskrim, Ipda Junaedi Karo Sekali berhasil mengamankan kedua pelaku dari kediaman masing-masing," tegasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Muhammad Agusetiawan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan personel Polsek Percut Seituan mengamankan barang bukti 1 buah obeng dan 1 unit hp merk Samsung dari tangan kedua pelaku.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Fai Diringkus Polisi Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu

Jelang Puasa, Polsek Tanjung Beringin Pastikan Lokasi Perjudian Sudah Tutup dan Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Becak Tertabrak Kereta Api, Sutrisno Warga Sergai Tewas di Tempat

Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pencurian dan 1 Penadah
